banner 728x250

Ranmor di Lamongan Asal Malang berakhir di Bali

Ranmor di Lamongan Asal Malang berakhir di Bali

banner 120x600
banner 468x60

Lamongan || Jatim Mitra TNI- POLRI.Com

Pelarian pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Malang akhirnya berakhir. Sempat kabur hingga ke Bali, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Lamongan bersama Resmob Polda Bali.

banner 325x300

Pelaku diketahui berinisial HM (29), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang. Ia ditangkap setelah menjadi buronan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Lamongan.

“Benar kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Hamzaid menjelaskan, HM ditangkap di wilayah Badung, setelah melarikan diri ke Pulau Bali untuk menghindari kejaran petugas.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Bali untuk menghindari kejaran petugas. Namun berkat koordinasi Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dengan Resmob Polda Bali, tersangka berhasil diamankan di wilayah Badung,” ujarnya.

Kasus pencurian sepeda motor itu sendiri terjadi pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di teras warung kopi di Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan. Korban berinisial FM (47), warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan, mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor korban jenis Honda Vario diparkir di teras warung pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Namun keesokan paginya, kendaraan tersebut sudah hilang.

“Pelaku membuka gerbang warung, lalu mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas tikar sebelum membawa kabur kendaraan milik korban,” jelas Hamzaid.

Setelah menguasai motor curian, HM menjual kendaraan tersebut ke wilayah Tanah Merah, Bangkalan, Madura. Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke Bali.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Surabaya sebanyak satu kali. Saat ini, HM telah diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, tidak meletakkan kunci sembarangan, serta menggunakan kunci ganda untuk meminimalisir tindak kejahatan curanmor.

“Silahkan melapor ke polisi jika mengetahui hal-hal yang mencurigakan. Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan 110 untuk melapor,” imbaunya. (Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *