Mojokerto || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Belum lama ini Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap salah satu pelaku Narkoba jenis koplo di daerah Mojosari Mojokerto pada 27/12/2025
Risal Firmansyah pemuda asal Dusun Mojoroto Desa Mojorejo Kecamatan Jetis Mojokerto. Dia Risal ditangkap oleh satuan Reskoba terkait penyalahgunaan Narkotika dan obat- obatan jenis Koplo pada sabtu setelah pulang kerja.
Menurut salah satu Sumber yang enggan disebut Namanya ( saudara Risal ) ” Iya mas Risal ditangkap oleh Pak Pras pada sabtu sebelum tahun baru pas anaknya habis gajian.ngambilnya di Rehap di daerah Sidoarjo pada Senin mas ,” ucapnya kepada wartawan
Menurutnya ( Red ) kok aneh Senin itu juga dia pulang sebelum tahun baru dan harus bayar Rp 17.000.000 mahal juga hotelnya mas ,” imbuhnya
Pemulangan pengguna Narkotika dari rumah rehap yang tidak sesuai prosedur merupakan pelanggaran standar pelayanan rehabilitasi medis dan sosial.
Mengingat rehabilitasi di Indonesia diatur secara ketat berdasarkan UU NO 35 tahun 2009 dan peraturan BNN NO 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Rehabilitasi berkelanjutan.
Anehnya Risal hanya 2 hari bisa di pulangkan dengan hanya di pungut biaya belasan juta rupiah tanpa harus di obati dulu .
Pemulangan dini ( sebelum waktunya ) beresiko tinggi menyebarkan pasien kembali menggunakan Narkoba ( Relapse ) karena proses pemulihan fisik dan psikis yang tidak tuntas.
Diduga hanya dibuat ajang bisnis kepentingan golongan antara Pihak Polisi dan Rehabilitasi.
Beberapa pekan lalu juga Satnarkoba Polres Mojokerto menangkap pengguna Narkotika dan dengan nominal fantastis mereka bisa bebas hanya dengan membayar sejumlah uang dengan kesepakatan dan disuruh bungkam alias tutup mulut kepada Media.
Seperti yang di sampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Mojokerto Iptu Erik Triyasworo saat di konfirmasi Dugaan tangkap lepas pada 17/01/2026 Ia menjawab singkat ” Monggo silakan tanyakan ke pihak rehapnya mas ,” pungkasnya
Redaksi


















