banner 728x250

23 Peminta Sumbangan Yayasan Yatim Piatu Gunakan Uangnya untuk Judi di Ponorogo

23 Peminta Sumbangan Yayasan Yatim Piatu Gunakan Uangnya untuk Judi di Ponorogo

banner 120x600
banner 468x60

Ponorogo || Jatim Mitra TNI  – POLRI.com

Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap praktik penipuan berkedok penggalangan dana yayasan yatim piatu. Puluhan orang yang berkeliling meminta sumbangan dari rumah ke rumah ternyata menyalahgunakan uang warga untuk berjvdi dan menginap di hotel.

banner 325x300

Kasus ini terbongkar setelah masyarakat resah dengan aktivitas sekelompok peminta sumbangan yang beroperasi di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Ponorogo. Total ada 23 orang yang diamankan polisi.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan kelompok tersebut mengaku menjalankan tugas penggalangan dana untuk sebuah yayasan yatim piatu. Namun, dalam praktiknya, dana yang terkumpul tidak sepenuhnya disetorkan ke yayasan.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat. Setelah kami telusuri, ternyata mereka menginap di hotel. Bahkan, ditemukan aktivitas perjudian di sana,” kata AKP Imam Mujali kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) malam di salah satu hotel di wilayah Ponorogo. Seluruh peminta sumbangan langsung digiring ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kelompok tersebut menyewa delapan kamar hotel dan telah menginap selama sekitar satu pekan. Mereka diketahui berasal dari Lampung, dan setiap hari berkeliling sejak pagi hingga sore untuk meminta sumbangan warga.

“Mereka membawa surat tugas atas nama yayasan. Warga yang menyumbang biasanya memberi Rp 2.000 sampai Rp 10 ribu, bahkan ada yang lebih. Setelah itu warga diberi stiker bertuliskan nama yayasan,” jelas Imam.

Polisi juga telah mengonfirmasi keberadaan yayasan yang namanya digunakan. Pihak yayasan membenarkan adanya kerja sama penggalangan dana dengan sistem pembagian 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana.

“Namun, yang menjadi masalah, uang itu justru digunakan untuk berjudi. Saat kami datangi hotel, ada 10 orang sedang bermain judi dadu secara online menggunakan ponsel,” ujarnya.

Dalam praktik perjudian tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial RD dan IM yang berperan sebagai bandar. Sementara delapan lainnya berstatus sebagai penombok.

“Dua orang bandar sudah kami tahan. Sedangkan, 21 orang lainnya, setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Satpol PP, kami limpahkan penanganannya ke Satpol PP Pemkab Ponorogo,” tambahnya.

Imam mengungkapkan, dari aktivitas meminta sumbangan tersebut, kelompok ini bisa mengantongi uang antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per hari. Namun, dana itu tidak digunakan sebagaimana tujuan awal penggalangan.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memberikan sumbangan. “Silakan membantu, tapi pastikan jelas peruntukannya dan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan,” pungkasnya. (Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *