banner 728x250

Pelaku Sempat Minta Maaf Sebelum Cekik Korban Wanita Opon BO di Malang , Saat Rekuntruksi Pembunuhan

Pelaku Sempat Minta Maaf Sebelum Cekik Korban Wanita Opon BO di Malang , Saat Rekuntruksi Pembunuhan

banner 120x600
banner 468x60

Malang Kota || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Satuan Reskrim Polresta Malang Kota mengungkap fakta baru atas tewasnya wanita open booking order (BO) di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dalam rekonstruksi, Selasa (13/1/2026).

banner 325x300

Kanit 1 Satuan Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Wachid S Arif mengatakan, ada 20 adegan yang diperagakan oleh pelaku Musa Krisdianto Warorowai (29) dalam rekonstruksi.

“Dari pelaksanaan rekonstruksi hari ini, ditemukan ada 20 adegan. Jadi mulai dari tersangka menghubungi korban, akhirnya dijemput, sampai akhirnya tersangka ditangkap oleh petugas bersama dengan warga,” kata Wachid.

Dalam proses ini, polisi mengungkap fakta baru, salah satunya yakni korban dihabisi sebanyak dua kali dengan cara ditusuk dan dicekik.

“Jadi tersangka menghabisi dua kali. Yang pertama ditusuk, yang kedua ternyata korban masih teriak akhirnya dicekik hingga tewas di lokasi kejadian,” ungkap dia.

Dalam rekonstruksi, pelaku memeragakan adegan ke 14 dengan menusuk korban berberapa kali. Dalam adegan tersebut, korban sempat memberontak hingga akhirnya tergeletak lemas.

Meskipun demikian, korban SM (23) belum tewas. Pelaku kemudian melakukan pencekikan di adegan ke 18 hingga korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Setelah menusuk, pelaku membersihkan darah dengan cara mandi. Jadi dia berusaha menghilangkan jejak. Setelah itu korban masih diketahui teriak-teriak pada akhirnya dicekik,” tambah dia.

1. Pelaku sempat minta maaf

Selain itu, polisi juga menemukan fakta baru adanya permintaan maaf dari pelaku sebelum korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Permintaan maaf disampaikan pelaku setelah melakukan penusukan. “Tersangka meminta maaf kepada korban karena sudah berbuat demikian kepada korban. Pelaku juga sama-samaa meminta maaf karena telah meminta uang,” ungkap dia.

2.Main handphone

Terpisah, Kuasa Hukum Pelaku, Guntur Putra Abdi Wijaya membenarkan adanya fakta baru yang diungkapkan pihak kepolisian.

Menurut dia, pelaku sempat merasa kesal ketika berhubungan badan korban justru bermain handphone.

Puncak kekesalan terjadi karena saat melakukan hubungan, belum sampai selesai, korban menghentikan dan meminta bayaran.

Setelah itu, karena pelaku tidak ada uang, dia berencana membayar jasa pakai handphone, namun korban menolak dan mengancam melaporkan ke warga.

3.Tidak berencana

Hal ini membuat pelaku bingung, dan beranjak ke dapur untuk mencari uang, namun justru menemukan pisau.

“Dia langsung kembali ke kamar kemudian melakukan penusukan itu. Penusukan itu reflek berkali-kali, mengenai bibir, leher, sama dada.”

“Setelah korban tergeletak, pelaku sempat minta maaf ke korban,” kata Guntur. Dalam perkara ini, kata Guntur, pelaku tidak melakukan pembunuhan secara direncanakan.

Sehingga ia meyakini pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Saya sendiri berpendapat memang ini murni dilakukan secara reflek, karena dari awal tidak direncanakan. Yang direncanakan hanya memesan lewat aplikasi open BO,” cetus Guntur. (Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *