Kabupaten Mojokerto || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Satreskoba Polres Mojokerto kini banyak menjadi cibiran publik .
Lantaran banyaknya kasus Dugaan tangkap lepas di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto selasa 13/01/2026.
Seakan – akan ini dijadikan kesempatan dan bisa menggaruk sejumlah uang dan tak tanggung – tanggung setiap tangkapan nilainya puluhan juta.
Kasua ini Sepertinya dugaan ada kerja sama dengan pihak rehabilitasi.atau umumnya tangkap rehap – tangkap rehap waow miriskan?…
Sedang konfirmasi saling lempar kadang tak di respon.dan menanyakan A sampai Z lempar sana sini bahkan disuruh datang ke kantor
Begitupun Kasat Narkoba Iptu Erik Triyasworo saat di konfirmasi Erik tak merespon bahkan mengabaikan
Erik dikonfirmasi berita sebelumnya dugaan tangkap lepas di Dusun Pecuk Jetis Erik melimpahkan pada PH salah satu Rehabilitasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media mitratni-polri.com terdapat sejumlah terduga pelaku penyalahgunaan pil koplo yang diamankan aparat penegak hukum pada Senin , 5 Januari 2026, dilokasi Desa Ngrame Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.
Para terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial Ar, Ay, B, Ag warga Dusun Ngrame Desa Ngrame dan seorang lagi asal Dusun Gading Kidul Desa Ngrame , Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa mereka tidak dilanjutkan ke proses hukum, dengan alasan menjalani program rehabilitasi dengan dugaan bayar puluhan juta rupiah
Menurut salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada Redaksi bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian, dan selanjutnya para terduga pelaku disebut telah dilepas untuk menjalani rehabilitasi ,” ungkapnya
Namun demikian, hingga kini belum diperoleh keterangan resmi mengenai mekanisme, dasar hukum, hanya menyebut di sebuah tempat rehab di Al Kholiqi.
Lebih lanjut ” Benar ada penangkapan pada tanggal tersebut, namun kemudian mereka dilepas dengan alasan rehabilitasi,” sambungnya
Dari hasil penelusuran awal, penangkapan dilakukan di wilayah Ngrame . Informasi mengenai barang bukti yang diamankan juga masih terbatas, dan belum dapat dipastikan secara resmi oleh pihak berwenang.
Terkait informasi yang berkembang di masyarakat redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kasat Narkoba Iptu Erik melalui pesan singkat WhatsApp namun Erik tak tak merespon .
Selain itu, konfirmasi juga dilakukan kepada salah satu pihak pengelola tempat rehabilitasi yang disebut-sebut terkait.
Situasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan mekanisme penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil koplo khususnya terkait penerapan rehabilitasi bagi terduga pelaku.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan terhadap upaya pemberantasan narkotika jenis pil koplo dengan dugaan bayar sampai Rp 55.000.000
Redaksi


















