Ponorogo || Jatim Mitra TNI-POLRI. com
Satreskrim Polres Ponorogo menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian berbagai jenis.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan belasan orang yang diduga terlibat, sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas aktivitas perjudian di wilayah Ponorogo.
Ini sekaligus bukti bahwa korps Bhayangkara berkomitmen dalam memberantas perjudian di Bumi Reog. Tidak pandang bulu maupun lokasi.
“Kami lakukan penggerebekan di berbagai kecamatan yang terindikasi ada perjudian. Ada belasan pelaku perjudian kami ringkus ,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Jumat (9/1/2026).
Drama Penggerebekan Sabung Ayam
AKP Imam mengatakan dari akhir tahun hingga awal tahun sudah melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi perjudian baik judi online, togel, dadu maupun sabung ayam.
Bahkan, penggerebekan di lokasi jvd1 sabung ayam cukup dramatis. Lantaran petugas harus berkejar-kejaran dengan para pelaku. Namun demikian pelaku perjudian bisa digulung semua.
“Kita saat menggrebek, tentu mereka ketakutan dan lari meninggalkan lokasi perjudian. Tapi ya tetap bisa diringkus,” papar AKP Imam
12 tersangka itu adalah 4 diantaranya warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jatim. Empat tersangka itu adalah AT (24), MK (27), MB (29) dan AA (29).
Sedangkan 8 lainnya merupakan warga Kecamatan Ngebel. Mereka adalah K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55) dan FA (33).
“Juga ada tersangka lain, yang masih dilakukan pendataan,” terang mantan Kasatreskrim Polres Mojokerto kepada wartawan.
Menurutnya, penggerebekan ini karena ada laporan masyarakat. Bahwa ada kegiatan perjudian yang berujung meresahkan warga di sekitar.
Sejumlah alat bukti telah diamankan.
Seperti handphone yang digunakan untuk melakukan judi online, dadu dan alat-alat perjudian lainnya.
“Untuk judi sabung ayam juga kami sikat itu alat-alatnya. Kalau ada informasi perjudian lagi bisa laporkan ke kami,” terang
AKP Imam menyatakan bahwa 12 pelaku perjudian yang telah dir1ngkuvs telah diproses. Mereka dijerat pasal 303 KUGP. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Jambrong)


















