banner 728x250

2 Maling Baru Beraksi Langsung di Amankan Polsek Sukolilo Surabaya

2 Maling Baru Beraksi Langsung di Amankan Polsek Sukolilo Surabaya

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Dua maling berinisial MAT (25 tahun) dan dan PAA (24 tahun) berhasil ditangkap oleh Polsek Sukolilo setelah mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa di kos kawasan Keputih, Sukolilo, Surabaya hari ini, Selasa (6/1/2026).

banner 325x300

AKP Sigit Wahyu Afrianto Kapolsek Sukolilo mengatakan, penangkapan dilakukan hari ini Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Kali Kepiting, tepatnya di depan Alfamart Kali Kepiting, Surabaya.

“Anggota Reskrim Polsek Sukolilo mengamankan dua orang laki-laki yang saat itu membawa satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam dengan nomor polisi L-4651-WJ, serta satu unit sepeda motor hasil curian,” katanya.

Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi L-1867-ACM. Kendaraan tersebut diketahui milik mahasiswa yang tinggal di rumah kos kawasan Keputih, Sukolilo, Surabaya.

Ia menjelaskan, setiap malam anggota Reskrim Polsek Sukolilo rutin melakukan kegiatan patroli untuk mengantisipasi serta mengatasi tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang mendorong sepeda motor menggunakan kaki. Keduanya terlihat melintas dari arah CCTV timur ITS, Bunderan ITS, menuju ke arah Mulyorejo.

“Karena mencurigakan, anggota kemudian membuntuti kedua orang tersebut,” ucapnya.

Pembuntutan berakhir di Jalan Kaliwaron. Di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pria beserta kendaraan yang dibawanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang mereka dorong merupakan hasil curian yang baru saja diambil dari kawasan Keputih, Sukolilo, Surabaya.

AKP Sigit menegaskan, penangkapan dilakukan tidak lama setelah aksi pencurian terjadi. “Alhamdulillah, tidak lama setelah kedua pelaku melakukan aksinya, langsung berhasil diamankan oleh anggota,” ucapnya.

Atas perbuatam tersebut, kedua tersangka yang diketahui berasal dari Tandes, Surabaya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukolilo untuk proses lebih lanjut. (Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *