banner 728x250

Matel Curi Data Nasabah Viral, 2 Pelaku Ditangkap di Gresik

Matel Curi Data Nasabah Viral, 2 Pelaku Ditangkap di Gresik

banner 120x600
banner 468x60

Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Polisi kembali mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi Mata Elang (Matel) yang viral di media sosial dan diduga menyebarkan data pribadi.

banner 325x300

Keduanya diamankan setelah polisi sebelumnya memeriksa FE selaku komisaris dan DA selaku direktur utama.

Saat ini, total empat orang sudah diamankan.

“Kita amankan dua orang lagi, jadi total ada empat orang,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kamis (18/12/2025).

Arya menjelaskan, kedua orang tersebut berinisial RZ (51) warga Semampir Surabaya dan JK (35) warga Sugihwaras, Jenu, Tuban. Keduanya merupakan Direktur dan IT (Information Technology) dalam aplikasi bernama Gomatel-Data R4 Telat Bayar.

“Kita aman RZ sebagai Direktur, dan JK sebagai IT. Untuk dua yang sebelumnya FE komisaris dan DA sebagai Direktur utama,” Jelas Arya.

Arya menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pembuatan aplikasi tersebut dicetuskan pertama kali oleh FE dan DA.

“Untuk FE dan DA adalah otak pembuatan aplikasi tersebut,” tambah Arya.

Meski demikian, Arya masih belum bisa membeberkan secara rinci tentang motif para pendiri aplikasi matel tersebut. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih dalam.

“Masih diperiksa, nanti kita update lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, informasi yang dihimpun, hal itu terbongkar setelah beberapa postingan di media sosial marak masyarakat yang resah dengan keberadaan para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan berkedok debt collector atau mata elang.

Rupanya, para pelaku kejahatan tersebut menggunakan aplikasi Go Matel untuk mengetahui data pribadi para nasabah di beberapa perusahaan finance.

Apalagi, kasus tersebut menjadi viral setelah adanya postingan Kombes Manang Soebeti dengan nama akun Instagram @manangsoebati_official. Dalam postingannya, Akademi Kepolisian (Akpol) lulusan tahun 2001 itu, menuliskan caption di postingan Ig, Senin (15/12/2025).

“Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore. Tolong dicek,” ucapnya dalam caption instagram. (Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *