banner 728x250

DD ( Dana Desa )Difokuskan Untuk Pemberdayaan, Peningkatan Ekonomi Masyarakat Lewat UMKM Serta Fasilitas Kesehatan & Ketahanan Pangan

DD ( Dana Desa )Difokuskan Untuk Pemberdayaan, Peningkatan Ekonomi Masyarakat Lewat UMKM Serta Fasilitas Kesehatan & Ketahanan Pangan

banner 120x600
banner 468x60

Trenggalek || Jatim Mitra TNI – POLRI.Com

Penggunaan anggaran DD ( dana desa ) untuk kegiatan Karang Taruna, termasuk acara wayangan, secara umum diperbolehkan jika kegiatan tersebut telah direncanakan, disetujui, dan dianggarkan secara transparan dalam MUSDES.

banner 325x300

Namun, kontroversi di masyarakat biasanya muncul akibat dugaan ketidaktransparanan atau penyalahgunaan dalam proses pengelolaannya.

Aspek Regulasi dan Kontroversi
Berikut adalah rincian mengenai aspek regulasi dan poin-poin yang sering menjadi kontroversi:

Diperbolehkan, Asal Sesuai Aturan:

Prioritas Penggunaan Dana Desa: Dana desa diprioritaskan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan guna meningkatkan kesejahteraan. Kegiatan kebudayaan dan seni tradisional, seperti wayangan, dapat termasuk dalam upaya pelestarian budaya lokal dan peningkatan kreativitas masyarakat, yang merupakan bagian dari program pemberdayaan.

Perencanaan dan Persetujuan: Penggunaan dana harus didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dibahas dan disetujui dalam musyawarah desa.

Transparansi: Pemerintah desa wajib mengalokasikan anggaran dan melakukan pembinaan serta pengawasan dengan prinsip proporsional dan transparan.
Poin-poin Kontroversi di Masyarakat:
Kontroversi sering kali tidak terletak pada jenis kegiatannya (wayangan), melainkan pada proses atau pelaksanaannya:

Ketidaktransparanan: Masyarakat sering mempertanyakan jika alokasi dana tidak jelas atau laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak pernah disosialisasikan, memunculkan dugaan laporan fiktif atau penggelembungan biaya.

Tidak Sesuai Skala Prioritas: Meskipun budaya penting, masyarakat mungkin berkeberatan jika alokasi untuk wayangan dianggap terlalu besar dan mengesampingkan kebutuhan mendesak lainnya, seperti infrastruktur dasar, kesehatan, atau ketahanan pangan.

Penyalahgunaan Wewenang: Dugaan penyimpangan dana atau penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu sering menjadi pemicu utama protes masyarakat.
Kurangnya Partisipasi Masyarakat: Jika Karang Taruna atau pemerintah desa tidak melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, hal ini dapat menimbulkan rasa ketidakpercayaan dan kontroversi.

Secara hukum, penggunaan dana desa untuk kegiatan positif Karang Taruna yang bersifat kebudayaan dapat dibenarkan asalkan mekanismenya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip transparansi. Kontroversi yang muncul di masyarakat biasanya dipicu oleh minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan dana tersebut. Masyarakat berhak meminta informasi dan mengawasi penggunaan dana desa untuk memastikan tepat sasaran.

(jurnalis Sholihin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *