Sidoarjo || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap tersangka kasus narkoba oleh anggota polsek waru
Praktik ini dinilai bertentangan dengan arahan Presiden RI dan peryataan Kapolri yang menegaskan komitmen memberantas Narkoba dan Judol yang semakin marak di indonesia.
Hingga kini, belum ada tindakan tegas terhadap anggota yang diduga terlibat, yang memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan penegakan hukum.
kasus ini bermula pada Kamis, (3/11/2025), ketika Polsek waru Sidoarjo menangkap mat toyib di rumahnya Joyoboyo dk jam 23:00 dan di lepas pagi jam 7 pagi (3/11/25) dan tidak sesuai dengan TAT sesuai dengan SOP BNNK
Namum, berdasarkan keterangan narasumber (Tetangga), tersangka di jemput Oknum Polsek waru polresta sidoarjo, dlDia juga mengatakan setelah mengeluarkan uang dengan nominal 50 juta .Mat Toyib dilepas pada pagi harinya.
“Setelah keluarga tersangka menyerahkan sejumlah uang dengan nilai fantastis”
Untuk memastikan keterangan informasi, tim media mendatangi lokasi tempat tingal tersangka. Dan benar adanya, Pria tersebut sudah menghirup udara segar dan kembali beraktivitas seperti biasa.
Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik tangkap lepas yang mencederai integritas APH ( aparat penegak hukum ).
Praktik seperti menunjukan ironi penegak hukum yang tajam kebawah namun tumpul keatas.
Tidak hanya merugikan kepercayaan Masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan semangat pemberantasan narkoba yang di tekankan oleh Presiden RI dan Kapolri. (Red)


















