Surabaya || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan pencurian kabel Telkom ini terjadi dalam tiga kali aksi terpisah, yaitu pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025, berlokasi di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5, Surabaya.
“Mereka meyakinkan warga setempat bahwa ia pekerja resmi dari pihak berwenang.
Hal ini memudahkan mereka untuk melakukan penggalian dan penarikan kabel tanpa dicurigai,” tutur Kombespol Luthfi, pada Rabu (3/12/2025).
Tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya, berinisial A.G, yang berperan sebagai pendana kegiatan pencurian, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka yang diringkus memiliki peran masing-masing dalam melancarkan kejahatan C.A (47), berperan sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan saat proses penggalian serta penarikan kabel di lokasi.
Kemudian J.M (30)bertugas sebagai petugas pengamanan lapangan dan bertanggung jawab merapikan bekas galian dan B.S (49), bertugas mengondisikan lokasi dan penutupan kembali sisa galian.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, kasus ini bermula dari komunikasi antara B.S dengan C.A untuk melaksanakan penggalian kabel atas arahan dari A.G (DPO).
Pada 8 Oktober 2025, ketiganya melakukan survei lokasi dan berupaya mengurus perizinan palsu kepada perangkat RT/RW setempat.
Di hari yang sama, mereka singgah di rumah J.M. Dalam pertemuan tersebut, J.M mulai mengetahui rencana pekerjaan dan ditawari tugas sebagai pengamanan lapangan. Kepadanya diyakinkan bahwa seluruh perizinan telah rampung dan pekerjaan tersebut legal.
Pekerjaan penggalian dimulai keesokan harinya, pada (9/11). J.M menerima imbalan sebesar Rp400.000 untuk tugas pengamanan.
Setelah pengerjaan tahap pertama selesai, sebagian bekas galian ternyata belum tertutup sempurna. Untuk meredam protes dari warga, J.M berinisiatif menawarkan diri untuk merapikan sisa galian tersebut.
B.S menyetujui tawaran itu dan memberikan uang sebesar Rp1.500.000. Dari uang tersebut, J.M menyerahkan Rp250.000 kepada B.S sebagai “uang rokok”. Penutupan sisa galian kemudian dilakukan oleh J.M dengan melibatkan beberapa pekerja yang ia rekrut sendiri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga unit ponsel, satu jaket biru, rompi hitam, serta satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.
Redaksi


















