Surabaya || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Warga Surabaya di hebohkan adanya dugaan praktik “tangkap lepas” dalam kasus narkotika Sabtu 29/11/2025
Kasus ini kembali mencuat dan terjadi pada Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres KP 3 Unit 1 Tanjung Perak Surabaya yang diduga membebaskan 2 ( dua ) tersangka setelah menerima tebusan yang sangat gila ” uang sebesar Rp 120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah )
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Kamis, 20 November 2025 jam 14.30, Satresnarkoba Polres KP3 tanjung perak menangkap 2 orang tersangka berinisial DN dan Fir Sambikerep RT ..RW..
Penangkapan dilakukan di rumahnya wilayah surabaya barat.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Seorang narasumber yang merupakan tetangga dari salah satu tersangka mengungkapkan bahwa keluarga para tersangka berunding untuk menutup kasus ini agar tidak diproses hukum lebih lanjut ,” ungkapnya
Menurutnya setelah melalui proses tawar-menawar, akhirnya disepakati tebusan dengan nominal yang fantastis. Tepatnya pada tanggal 20 November 2025 langsung kedua tersangka penyalgunaan Narkoba jenis sabu langsung bebas tanpa adanya TAT dari BNN kota atau BNNP ,” imbuhnya
Untuk memastikan kebenaran dugaan ini, pihak mediai telah mencoba mengonfirmasi ke anggota yang menangkap bernama Darul ” Iya pak saya yang tangkap bersama Tim dan sudah di conter salah satu media ,” ucapnya
Namun anehnya pihak media malah disuruh langsung ke Kanit Dedy melalui sambungan telpon whatsApp
Jika dugaan ini benar, maka praktik tangkap lepas semacam ini tidak hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga semakin memperparah peredaran narkoba di wilayah Surabaya.
Masyarakat berharap Kapolda Jawa Timur turun tangan untuk mengusut kasus ini dan oknum oknum yang bermain main dalam kasus tangkap lepas wajib di pecat.
Red##


















