banner 728x250

Tingkatkan Peran BPD, Dorong KMP Jadi Penggerak Ekonomi dari Desa

Tingkatkan Peran BPD, Dorong KMP Jadi Penggerak Ekonomi dari Desa

banner 120x600
banner 468x60

Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah penting untuk memperkuat ekonomi di tingkat desa/kelurahan melalui pembentukan dan pengembangan koperasi Desa

banner 325x300

Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Koperasi Desa adalah sebagai fasilitator dan pengawas, dengan melakukan musyawarah desa untuk membentuk koperasi, menyepakati aturan, dan mengawasi operasionalnya agar sesuai dengan peraturan dan aspirasi masyarakat.

Menanggapi hal ini Safari Ketua BPD Tenaru saat pertemuan dengan para ketua BPD Driyorejo – Gresik, “Peran ini penting untuk memastikan koperasi beroperasi secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan untuk menyejahterakan Masyarakat” (Selasa,18/11/2025)

Pada kesempatan yang sama Ahmadi yang juga Ketua BPD Mojosarirejo – Gresik, menimpali “Saat ini Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah memasuki tahap pembangunan fisik dan diyakini akan menjadi mesin penggerak pertumbuhan ekonomi nasional dari desa-desa”

Kebijakan ini menandai suatu percepatan dalam penguatan kapasitas kelembagaan ekonomi di tingkat desa/kelurahan dan diselaraskan dengan agenda pembangunan nasional yang lebih luas.

Diketahui PT. Agrinas Pangan Nusantara adalah perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pelaksana pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Penugasan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan melibatkan keterlibatan TNI untuk pengawasan dan pendampingan teknis lapangan.

Selain itu mengacu SE Menteri Koperasi RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan untuk percepatan pembangunan fasilitas fisik koperasi yang perlu dipersiapkan :

I. Dokumen kepemilikan/penguasaan tanah atau bangunan (sertifikat, surat hibah, atau keterangan penggunaan asset pemerintah)

II. Kriteria Lahan KDMP

1) Alas Hak
a. Bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah;
b. Terdata dalam buku Inventarisasi Aset Desa;
c. Surat pernyataan hibah bila tanah dihibahkan oleh Masyarakat.

2) Luasan Lahan
a. Minimal 1.000 m²
b. Disertai titik koordinat
c. Luasan tersebut telah memperhitungkan ruang halaman depan (parkir).

3) Kondisi Lahan
a. Tanah siap bangun
b. Tidak ada pekerjaan cut and fill (lahan yang digunakan tidak memerlukan pemotongan dan penimbunan tanah)
c. Kualitas tanah stabil
d. Menghindari Lokasi rawan bencana
e. Tidak berada pada jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet).

4) Lokasi Strategi
a. Akses mudah bagi Masyarakat
b. Sarana jalan yang memadahi
c. Dekat dengan fasilitas publik
d. Memiliki akses Listrik dan air serta jaringan internet
e. Mudah dijangkau oleh berbagai transportasi
f. Berada ditepi jalan raya utama, persimpangan jalan atau jalan penghubung.

III. Dokumentasi foto kondisi fisik lahan/bangunan

“Program KMP secara keseluruhan bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui pembangunan ekosistem pangan nasional yang Tangguh” ujar HR. Hendry Ketua BPD Nasional Kabupaten Gresik (Selasa, 18/11/2025)

“KMP bakal menjadi roda penggerak perekonomian dari desa. Untuk itu BPD agar segera menindaklanjuti dengan mengagendakan jadwal Musyawarah Desa dalam hal ini menjadi kewenangan BPD memutuskan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa” Pesan HR. Hendry kepada Jajarannya.

Koyeng

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *