Sampang, Madura || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Polres Sampang memberhentikan Bripka Sunarto, NRP 87090303, yang menjabat sebagai BA Subsiyanma. Keputusan diambil karena anggota tersebut tidak masuk dinas lebih dari 30 hari. Upacara pemberhentian dilakukan dengan prosedur resmi di halaman Mapolres Sampang pada Rabu (12/11/2025).
“Rekan kita yang diberhentikan hari ini telah melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan kedinasan Polri,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono.
Meskipun keputusan ini berat, langkah tegas diambil agar pelanggaran serupa tidak terjadi di kemudian hari.
“PTDH bukanlah bentuk kebencian atau dendam institusi, tetapi konsekuensi dari setiap tindakan yang melanggar sumpah jabatan, kode etik profesi, dan disiplin Polri,” tegas AKBP Hartono.
Kapolres Sampang menekankan pentingnya kedisiplinan dan integritas seluruh personel.
“Saya mengingatkan kembali kepada seluruh personel, bekerjalah dengan hati, jadilah anggota Polri yang jujur, loyal, dan berdedikasi,” katanya.
(Jambrong)


















