Surabaya || Jatim Mitra TNI – POLRI com
Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap tersangka kasus 303 Judol oknum anggota Jatanras Polda Jatim Unit 3 mencuat dan menjadi sorotan publik.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan arahan Presiden RI dan peryataan Kapolri yang menegaskan komitmen memberantas Narkoba dan Judol yang semakin marak di indonesia.
Hingga kini, belum ada tindakan tegas terhadap anggota yang diduga terlibat, yang memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan penegakan hukum.
Kasus ini bermula pada Kamis, (23/10/2025), ketika Unit Jatanras Polda Jatim menangkap SAYUDI di rumahnya Desa SUMBERREJO KEC WONOAYU RT 3 RW 2 jam 13:00 dan di lepas malam jam 23:00.
Berdasarkan keterangan narasumber (Tetangga), tersangka di jemput Oknum Polda Jatim di rumahnya ,” ungkapnya
Menurutnya, Dia juga mengatakan setelah mengeluarkan uang dengan nominal puluhan juta, SAYUDI dilepas pada malam harinya
“Setelah keluarga tersangka menyerahkan sejumlah uang dengan nilai fantastis ,” imbuhnya
Untuk memastikan keterangan informasi, tim media mendatangi lokasi tempat tingal tersangka. Dan benar adanya, Pria tersebut sudah menghirup udara segar dan kembali beraktivitas seperti biasa.
Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik tangkap lepas yang mencederai integritas aparat penegak hukum.
Praktik seperti menunjukan ironi penegak hukum yang tajam kebawah namun tumpul keatas.
Tidak hanya merugikan kepercayaan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan semangat pemberantasan judi online yang di tekankan oleh Presiden RI dan Kapolri.
(Red)


















