banner 728x250

Pemuda Tulungagung Tidak Masuk Penjara Setelah Mencuri Sepeda Motor,ini Alasannya

banner 120x600
banner 468x60

Tulungagung || Jatim Mitra TNI – POLRI com

Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Campurdarat, Tulungagung berhasil diungkap jajaran Polsek Campurdarat hingga berujung restorative justice.

banner 325x300

Kasus ini terjadi di halaman rumah warga Dusun Gulut, Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung Rabu malam (22/10/2025).

Korban diketahui bernama Siti Aminah (48), warga Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.

Sepeda motor miliknya, Honda Beat tahun 2019 warna hitam, sebelumnya digadaikan kepada Ahmat Erfan Kamali, dan kemudian dipinjamkan kepada Muhammad Asyrofi, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini.

Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan, pada malam kejadian sekitar pukul 19.00 WIB, saksi menggunakan motor tersebut untuk berangkat sholat ke Masjid Darussalam.

Usai beribadah dan pulang ke rumah sekitar pukul 20.00 WIB, motor diparkir di depan rumah dengan kunci masih menancap.

“Sekitar satu jam kemudian, ketika saksi hendak memindahkan motor ke dalam rumah, motor sudah tidak ada di tempat,” terangnya Selasa (28/10/2025)..

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melapor ke Polsek Campurdarat.

Petugas Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DP (21), warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Tulungagung.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian. Setelah kendaraan ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya, pihak korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice (RJ) di Polsek Campurdarat.

“Perkara diselesaikan dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak setelah motor dikembalikan,” pungkas Ipda Nanang. (Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *