Jombang || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Khoirul Anam, 38, Iqbal Rozaki, 24 dan Khomsun Adha, 22, tiga pria yang memperkosa gadis penjaga angkringan di Kecamatan Tembelang, dituntut hukuman berat.
Ketiganya, dituntut JPU dari Kejari Jombang dengan besaran 6-10 tahun penjara.
“Pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa sudah dibacakan pada Selasa (21/10) lalu,” terang Andie Wicaksono, Kasi Pidum Kejari Jombang.
Andie merinci, Khoirul Anam yang jadi otak dari kasus rudapaksa ini dituntut paling tinggi dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sementara terdakwa Iqbal yang berperan membantu dituntut 8 tahun penjara.
“Untuk terdakwa Khomsun dituntut paling ringan yakni 6 tahun penjara, karena ada hal yang meringankan dia,” lanjutnya.
Andie, juga merinci sepanjang persidangan ditemukan sejumlah fakta mengejutkan dalam kasus ini.
Peristiwa mengerikan ini terjadi di sebuah gubuk terpencil di Kecamatan Tembelang, di mana korban dipaksa menyerah akibat ancaman pembunuhan.
Malam itu, korban datang ke angkringan seperti biasa. Khoirul Anam, muncul lebih dulu. Tak lama, Khomsun Adha dan Iqbal Rozaki alias Jarot bergabung.
“Sekitar pukul 24.00 korban ini pulang bersama terdakwa Khomsun karena memang mereka berhubungan dekat,” imbuhnya.
Namun saat di perjalanan menuju rumah, korban dan lhomsun tiba-tiba dibuntuti kedua pelaku lain dan dipaksa berhenti dekat sebuah gubuk di tengah areal persawahan.
Tiba-tiba, Khoirul Anam datang dan menyeretnya kembali ke dalam gubuk, diikuti Iqbal yang menyusul. Di sana, korban langsung disetubuhi secara bergiliran para pelaku.
“Mereka mengancam akan membunuh korban jika tidak mau patuh,” lanjut Andie.
Korban berusaha melawan, tapi ketakutan mendalam terhadap Khoirul Anam membuatnya tak berdaya.
Khomsun yang awalnya tak mau dan memilih menunggu di motor juga ikut dipaksa Anam untuk merudapaksa korban dengan ancaman dibunuh.
“Fakta itu terungkap di persidangan dan diakui korban dan pelaku sehingga ada perdamaian antara Khomsun dan korban, sehingga tuntutan lebih ringan,” rincinya.
Sementara Khoirul Anam sebagai otak pelaku ini harus dihukum berat karena perannya yang dominan.
Setelah pembacaan tuntutan itu, Andie menyebut sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya, seorang penjaga angkringan jadi korban rudapaksa tiga pria dewasa. Kejadian itu berlangsung pada April 2025 lalu di salah satu gubug persawahan di Kecamatan Tembelang.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban merasa khawatir karena putrinya tak kunjung pulang.
Upaya pencarian ayah korban membuahkan hasil ketika pelaku KA menghubungi dan mengatakan bahwa korban berada di rumahnya dengan alasan membantu menjaga anak pelaku.
Namun, kecurigaan sang ayah muncul saat melihat adanya lebam merah di leher korban.
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban rudapaksa oleh teman-temannya. Laporan polisi pun dibuat pada 10 April 2025.
Atas laporan itu, ketiga pelaku pun dibekuk dan dibeloskan ke tahanan. Mereka, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Jambrong)


















