banner 728x250

Pria di Kediri Gasak HP Oppo Reno Milik Pemandu Lagu di Eks Lokalisasi Gurah

Pria di Kediri Gasak HP Oppo Reno Milik Pemandu Lagu di Eks Lokalisasi Gurah

banner 120x600
banner 468x60

Kediri  || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Unit Reskrim Polsek Gurah bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di eks lokalisasi Dusun Krajan Timur, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah.

banner 325x300

Terduga pelaku diketahui bernama Wiyoto, 49, warga Desa Doko, Kecamatan Ngasem. Dia ditangkap tak lama setelah aksinya dilakukan.

Kapolsek Gurah Iptu Ardian Wahyudi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial FK, 35, asal Kabupaten Blitar.

Korban yang merupakan seorang pemandu lagu mengaku kehilangan handphone Oppo Reno 6 miliknya.

Tepatnya saat tengah karaoke bersama pelaku di kawasan eks lokalisasi pada Sabtu (11/10) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kala itu, setelah beranjak ke kamar mandi, korban menaruh ponselnya di rak lemari plastik di kamar. Namun, saat kembali, ponsel tersebut sudah raib.

Menurut laki-laki yang akrab disapa Yudi itu, pelaku diduga mengambil handphone korban saat korban meninggalkan ruangan.

“Setelah itu, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih,” terangnya.

Menurutnya, korban sempat dibantu warga sekitar untuk mencari barang yang hilang namun tidak berhasil menemukannya.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 4,5 juta. Setelah mendapatkan laporan, Yudi mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyisiran, identitas pelaku berhasil diketahui karena korban mengenalinya sebagai orang yang pernah karaoke bersamanya sebelumnya.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya meringkus Wiyoto pada Selasa (14/10) dini hari sekitar pukul 01.00 di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno6 warna hitam berbintang, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J nopol AG 5704 AAI, jaket hitam, celana pendek hitam, tas selempang, serta dosbook ponsel.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Gurah untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Gurah. (Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *