Pasuruan || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Dua siswi di salah satu SMK yang ada di Kabupaten Pasuruan, menjadi korban pelemparan bangku, saat terjadi keributan di sekolah.
Keduanya mengalami luka di bagian kepala, usai terkena lemparan tersebut.
Kasus ini pun akhirnya masuk ke meja kepolisian. Usai pihak korban, tak terima dengan apa yang menimpa mereka.
Kejadian itu berlangsung Kamis (16/10). Korban pelemparan bangku sekolah itu, menimpa RS, 15 asal Kecamatan Grati dan NA, 15, asal Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Keduanya mengalami luka robek di kepala dan pelipis mata.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mintarta mengatakan, kasus ini bermula, saat kedua korban sedang makan siang di dalam ruangan kelasnya.
Tiba-tiba, terlapor berinisial MF, 15, asal Kecamatan Grati melemparkan sebuah kursi ke arah keduanya.
Pelemparan itu terjadi, di mana sebelumnya ada keributan antaran Fir dan Ach yang masih rekan korban dan terlapor.
Hal itu, membuat MF berniat untuk melerai, dengan melempar kursi ke arah Ach, yang saat itu duduk di belakang kedua korban.
Namun posisi lemparan itu searah dengan kedua korban. Bukannya mengenai Ach, kursi itu malah mengenai kedua korban.
“Keduanya mengalami luka. Selanjutnya, mereka melaporkan kasus ini ke Polsek Grati,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman. Terlapor bisa dikenai pasal 80 jo pasal 76c UURI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHP.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan,” sampainya. (Jambrong)