Lamongan || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Dua mahasiswa di Lamongan diamankan anggota polres setempat di tempat kos di Jalan Veteran Lamongan (15/10).
Keduanya, Rayba Khalaf Albany, 21, asal Desa Deketkulon, Kecamatan Deket dan Figo Fizqi Octavian, 24, asal Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Tuban, diduga menjadi pengedar sabu – sabu (SS).
‘’Tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Sabtu (16/10).
Dia menjelaskan, kamar kos tersebut digunakan melakukan pengemasan SS.
‘’Barang bukti yang diamankan, 8 klip plastik sabu dengan berat 6,8 gram, tiga timbangan digital, alat press, satu pack plastik klip kosong, 94 mikrosentrifus kosong, dua buah handphone Redmi warna hijau dan putih, satu sepeda motor dengan nopol S 4317 JBO,’’ imbuhnya.
Hamzaid menjelaskan, sabu – sabu itu didapatkan tersangka dari wilayah Surabaya.
Peredaran di Lamongan menggunakan sistem ranjau.
Pengemasan barang tersebut cukup rapi.
Setelah dimasukkan plastik, sabu dibungkus dengan mikrosentrifus. (Jambrong)