Surabaya || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Anggota Polsek Sukolilo Surabaya menembak kedua kaki pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MJR (39), warga Semampir, yang melawan saat akan diamankan pada Rabu (8/10/2025). Diketahui, MJR merupakan residivis kambuhan yang sudah lima kali keluar-masuk penjara karena kasus serupa.
Kapolsek Sukolilo AKP Sigit Wahyu menjelaskan, penangkapan MJR berawal dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax dan pembobolan rumah kos di kawasan Keputih pada 22 Juli 2025 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas memastikan identitas pelaku sebagai MJR alias Robot.
“Setelah kami periksa saksi dan CCTV di sekitar lokasi, kami pastikan jika tersangka adalah MJR,” ujar Sigit, Sabtu (18/10/2025).
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukolilo kemudian melakukan penelusuran dan mendeteksi keberadaan pelaku di kawasan Wonosari. Saat hendak diamankan, MJR melakukan perlawanan, hingga akhirnya petugas terpaksa melepaskan tembakan tegas terukur ke kedua kakinya.
“Terpaksa kami tembak kedua kakinya karena melawan saat akan diamankan. Tentunya tindakan tegas terukur itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” tegas Sigit.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, MJR sudah lima kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian. la baru saja bebas pada Mei 2025 lalu.
Kepada polisi, pelaku mengaku kembali mencuri karena kesulitan mencari pekerjaan.
“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, Pak,” ucap MJR di hadapan petugas.
Kini, pelaku harus kembali mendekam di balik jeruji besi. la dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Jambrong)