banner 728x250

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita 3,9 Gram

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita 3,9 Gram

banner 120x600
banner 468x60

GRESIK || JATIM MITRA TNI – POLRI COM

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria warga Gresik berhasil diringkus saat melakukan aktivitas peredaran sabu di rumahnya, Minggu (28/9/2025) malam.

banner 325x300

Dua pelaku tersebut yakni AF(48) warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, dan A. ZM (49) warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik.

Penangkapan keduanya dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Nyai Ageng Arem-arem No. 35C, Desa Pekelingan. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 12 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.

Barang bukti 12 plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing-masing netto ±0,901, ±0,819, ±0,613, ±0,650, ±0,096, ±0,202, ±0,104, ±0,200, ±0,103, ±0,096, ±0,093, dan ±0,092 gram. Total keseluruhan narkotika jenis shabu yang disita dengan berat timbang 3.969 gram

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, satu kotak rokok berisi 12 paket sabu. Delapan potongan kertas pembungkus. Satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong. Satu sekop kecil dari sedotan.

Dua unit handphone masing-masing merk Samsung dan Realme. Satu kartu ATM BNI atas nama tersangka Abdullah Fathoni.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan bahwa kedua pelaku memang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan, kedua pelaku diduga kuat sebagai penjual dan perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan Gresik yang bersih dari narkotika.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *