Kediri || Jatim Mitra TNI – POLRI com
Nekat merampas motor milik temannya, dua bocah SMP asal Kras ini dibekuk polisi. Mereka adalah RPS, 16; dan MDB, 15. Korbannya adalah BP, 15, asal Desa Nyawangan, Kecamatan Kras.
Peristiwa itu terjadi di persawahan Desa/Kecamatan Kras pada Selasa (7/10). Korban berinisial BP awalnya diajak pelaku RPS dan MDB teman sekolahnya belajar kelompok.
“Setelah janjian bertemu di perempatan masuk Desa/Kecamatan Kras, korban kemudian dibawa ke area sawah dengan alasan mencari ubi untuk dibakar bersama,” ungkap Kapolsek Kras AKP Agus Salim
Setibanya di lokasi, korban justru diserang menggunakan sabit oleh kedua pelaku. Peristiwa yang tak patut dicontoh itu terjadi sekitar pukul 18.30.
Kejadian itu membuat korban mengalami luka bacok di pipi. Lalu bagian punggung. Dan jari tangan kiri. Setelah korban tersungkur, pelaku RPS dan rekannya MDB membawa kabur sepeda motor milik korban.
Korban yang berhasil melarikan diri sempat berteriak meminta tolong hingga ditemukan warga sekitar yang kemudian melapor ke Polsek Kras.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Kras berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri. Dari keterangan korban, diketahui identitas salah satu pelaku, sehingga petugas langsung melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 22.00, kedua pelaku berhasil ditangkap di Dusun Ngrombeh, Desa Jambean, Kecamatan Kras, tanpa perlawanan. “Keduanya mengakui telah merencanakan aksi perampasan tersebut sejak Sabtu sebelumnya,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor milik korban, sabit yang digunakan pelaku, pakaian berlumur darah, serta satu unit sepeda motor lain milik pelaku.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri karena baik pelaku maupun korban sama-sama di bawah umur.
Agus menegaskan bahwa kabar yang sempat beredar di masyarakat terkait aksi pembegalan di wilayah Kras adalah tidak benar. “Bukan pembegalan seperti yang ramai di media sosial. Kasus ini murni perampasan yang dilakukan dua anak di bawah umur dan sudah kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. (Jambrong)