banner 728x250

Kasus La Ode Litao: Kuasa Hukum Tuding Polisi Salah Gunakan Prosedur Hukum

Kasus La Ode Litao: Kuasa Hukum Tuding Polisi Salah Gunakan Prosedur Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta || Mitra TNI – POLRI.com

13/9/2025 Kuasa Hukum La Ode Litao, Tony Hasibuan, dalam sebuah podcast berjudul “Apa yang Tony Hasibuan Tahu tentang DPO Litao?” menyoroti dugaan kesalahan aparat kepolisian terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan penggunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ia menilai, klaim polisi tentang status DPO yang disematkan kepada La Ode Litao tidak pernah secara resmi ada.

banner 325x300

Tony meminta kepolisian segera mengklarifikasi keputusan mereka terkait penetapan status DPO kliennya. Ia menantang aparat penegak hukum untuk menunjukkan bukti nyata yang bisa membuktikan tuduhan pembunuhan terhadap Litao. “Kalau memang ada, tunjukkan bukti. Faktanya, sampai hari ini tidak ada satupun hasil visum yang menunjukkan adanya korban pembunuhan,” tegas Tony.

Ia juga menyoroti persoalan SKCK. Dokumen yang seharusnya menjadi alat administratif untuk menunjukkan catatan kriminal seseorang, menurut Tony, justru digunakan secara keliru oleh polisi untuk memperkuat tuduhan. Hal ini dinilai berbahaya karena dapat menyesatkan opini publik.

“SKCK seharusnya obyektif, bukan dijadikan alat untuk membangun tuduhan. Kalau dipakai secara salah, itu bisa menyesatkan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tony menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Ia menyebut, setiap tuduhan hukum harus melewati proses resmi yang transparan dan sesuai KUHAP. Menjatuhkan status DPO tanpa bukti sah, apalagi tanpa adanya hasil visum, bisa melanggar hak asasi manusia serta merusak reputasi seseorang.

Sebagai informasi, La Ode Litao adalah Anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dari Fraksi Hanura. Tony meminta kepolisian untuk segera memberikan klarifikasi terbuka agar publik mendapatkan kejelasan hukum. “Institusi hukum harus menjaga integritas, bukan membuat keputusan tanpa dasar bukti,” tutupnya.

(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *