Surabaya || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Tercoreng nama institusi Polri akibat ulah Oknum Polisi demi kepentingan pribadinya / kerakurannya dalam mengemban tugas demi uang.
Dikabarkan anggota Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan tangkap lepas seorang pelaku narkoba atas nama feri yulianto warga Jalan asem rowo gang 6 Surabaya dengan tebusan uang sebesar Rp.25juta rupiah pada tanggal 16 juli 2025
Menurut feri yulianto dirinya ditangkap petugas Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada tanggal 6 Juli 2025 dan dilepas pada tanggal 16 juli 25.
Dalam percakapannya feri menjelaskan bahwa dirinya habis ditangkap polisi polrestabes surabaya terkait perkara narkoba jenis ganja dan sinte ,” ungkapnya
Feri juga mengaku, kebebasannya dikarenakan menebus dengan nominal 25 juta di Polrestabes Surabaya dan dibawah di panti rehab plato dengan biaya 5 juta.
Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik tangkap lepas yang mencederai integritas aparat penegak hukum.
Tidak hanya merugikan kepercayaan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan semangat pemberantasan judi online dan Narkobabyang di tekankan oleh Presiden RI dan Kapolri. (Red)