JAKARTA || MITRA TNI – POLRI.COM
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam.
Nadiem telah diperiksa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam siaran pers yang diterima, Kejagung menduga Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan keterlibatan Nadiem mencuat setelah diketahui bahwa dirinya sempat mengadakan pertemuan tertutup dengan pihak Google untuk membahas pengadaan laptop ini, padahal proyek pengadaan alat TIK tersebut belum resmi dimulai.
Selain itu, Nadiem juga disebut sebagai pihak yang secara langsung memutuskan penggunaan Chrome OS dari Google untuk pengadaan laptop di kementeriannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Nadiem Makarim atau tim kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan ini.
Publisher -Red