Pati || Jateng Mitra TNI – POLRI.com
Suasana ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati, Kamis (4/9/2025), kembali memanas.
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kebijakan Bupati Sudewo memanggil Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati Torang Manurung, untuk yang kedua kalinya.
Pembahasan Pansus Hak Angket kali ini menyoroti sejumlah isu krusial, antara lain pengangkatan Direktur Utama, penetapan Dewan Pengawas, serta pemberhentian 220 pegawai RSUD RAA Soewondo Pati. Pansus kembali panggil Torang Manurung karena hari sebelumnya belum mendapat keterangan apapun.
Pasalnya, Manurung meminta walkout saat sidang Pansus masih berlangsung. Hal ini sontak membuat seluruh anggota Pansus marah karena merasa Manurung tidak menghargai DPRD yang tengah bekerja melayani masyarakat.
Manurung pamit untuk hengkang setelah mendapat pertanyaan yang dianggap di luar kewenangannya, “Jika jawaban pak manurung berasal dari info bukan hasil pengawasannya dan semua pertanyaan dijawab bukan kewenangannya terus apa fungsinya sebagai Dewas, apa yang pak manurung ketahui ?,apakah diangkat Dewas karena hadiah?, jika begitu tolong jawab , berapa kebutuhan beras, telur dan barang habis pakai lainnya dalam sebulan di RSUD Soewondo? ” cecar Muhammadun anggota Pansus.
Pertanyaan dipertegas oleh Muntamah wakil Pansus, “Ada laporan bahwa pak Manurung menjadi Supliyer di RSU Soewondo, jadi mestinya tahu berapa kebutuhannya?” tegas Muntamah.
Setelahnya Manurung hengkang dari ruang rapat dikawal beberapa preman meskipun dilarang Pansus karena pertanyaan belum selesai dan diancam akan dipanggil paksa oleh Pansus.
“Perdebatan yang terjadi bisa disebut debat kusir, dan publik bisa menilai sendiri arahnya. Apalagi Pak Manurung ini juga seorang pakar hukum, tentu pendapatnya memiliki dasar,” ujar Bandang.
Dalam rapat tersebut, Manurung berulang kali menegaskan bahwa dirinya tidak bisa berbicara atas nama pribadi maupun jabatan Ketua semata.
Menurutnya, setiap keterangan yang diminta Pansus seharusnya dijawab secara kolektif-kolegial sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan perbedaan antara kebijakan dan keputusan administratif. /Red