Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Program Bedah Rumah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik di Desa Dampaan, Kecamatan Cerme, sempat menuai pertanyaan dari sejumlah pihak terkait transparansi pelaksanaannya.
Menanggapi hal itu, panitia pelaksana (TPK) memastikan program akan berjalan tuntas hingga tahap finishing sesuai dengan ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua TPK Bedah Rumah, Noto, pada Selasa (2/9/2025) di kantor Desa Dampaan. Hadir dalam pertemuan tersebut H. Zubairi selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) dari Dinas Perkim, Widodo sebagai pengawas teknis, Kepala Desa Dampaan Harsono, serta perwakilan LSM dan media.
Noto menjelaskan bahwa terdapat delapan penerima manfaat dalam program ini, yakni:
1. Mochamad Sis (RT 001)
2. Sudikan (RT 002)
3. Sarti (RT 002)
4. Sanali (RT 003)
5. Kamajari (RT 003)
6. Siti (RT 006)
7. Didit/Muntiana (RT 006)
8. Nurani (RT 006)
Masing-masing penerima mendapatkan bantuan tunai Rp30 juta, yang pencairannya dilakukan melalui Bank Jatim. Setelah dicairkan, dana tersebut diserahkan ke bendahara pembangunan bedah rumah untuk kemudian dibelanjakan sesuai kebutuhan.
“Adanya informasi simpang siur di masyarakat hanyalah miskomunikasi. Semua penerima sudah menerima sesuai haknya,” jelas Noto.
Menanggapi isu yang beredar, pengawas proyek, Widodo, menegaskan bahwa bantuan dari APBD ini tidak boleh dipotong atau diminta kembali. Seluruh dana wajib digunakan untuk pembangunan rumah penerima sesuai RAB yang telah ditetapkan.
Hal senada disampaikan Pimpro, H. Zubairi, yang memastikan proyek akan dikawal hingga tuntas 100 persen. Ia merinci bahwa dari total Rp30 juta, anggaran diperuntukkan bagi material Rp25.750.000, tenaga tukang beserta satu pembantu Rp4.125.000, serta biaya operasional proyek (BOP) Rp600.000.
“Kami targetkan pengerjaan selesai maksimal 15 hari dari batas waktu yang ditentukan. Untuk pembongkaran atap atau tembok, kami minta dilakukan secara swadaya agar anggaran tukang tidak berkurang,” tegas Zubairi.
Sementara itu, Kepala Desa Dampaan, Harsono, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang sempat mencuat. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa siap mendukung penyelesaian program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dana yang sudah turun akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan rumah sesuai RAB. Jika ada kebutuhan tambahan di luar RAB, itu menjadi tanggung jawab masing-masing penerima bantuan,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, panitia bersama pemerintah desa berharap polemik di masyarakat dapat mereda, sehingga program Bedah Rumah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Dampaan.
Yanto