Mojokerto || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
MU, 41, kini harus meringkuk di balik sel tahanan Polres Mojokerto. Itu setelah pria asal Dusun Sugihan, Desa Karangasem, Kecamatan Kutorejo, ini tertangkap saat menjambret kalung emak-emak di wilayah Kecamatan Kutorejo.
Aksi MU itu dilancarkan di Jalan Raya Dusun Tegalrejo, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo pada 21 Juli pagi. Tersangka menyasar kalung emas milik Kholifah, 47, asal Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo. Ketika itu, korban sedang dibonceng anak perempuannya, YR, mengendarai motor Honda Vario.
’’Saat itu korban tidak sadar sudah diincar dan sedang dibuntuti tersangka dari belakang,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, kemarin. Setiba di lokasi, korban dipepet tersangka yang mengendarai motor Honda Beat. MU kemudian menarik kalung emas dengan berat lebih dari 3 gram di leher Kholifah hingga putus terlepas.
Lantaran kaget bercampur panik, sontak korban dan anaknya berteriak minta tolong. Teriakan korban justru membuat MU yang baraksi seorang diri ikut panik. Kalung emas yang ada digenggaman tersangka pun terjatuh. Tersangka yang sempat berusaha kabur dari lokasi berhasil digagalkan YR. Dibantu warga, YR sempat menggandoli belakang motor pelaku hingga oleng.
’’Saat ditarik YR ini tersangka masih menarik gas motor sehingga tangan kanan dan kiri YR luka memar,’’ bebernya.
Tersangka dan sejumlah barang bukti kemudian diserahkan warga ke petugas kepolisian setelah gagal kabur. Akibat perbuatan MU, korban merugi sekitar Rp 3,9 juta. Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah dua kali menjambret kalung emak-emak di lokasi yang sama.
’’Korban penjambretan sebelumnya seorang nenek-nenek, tapi ternyata kalungnya imitasi,’’ tandas mantan Kasatreskrim Polres Kediri ini.
Akibat ulahnya, MU terancam dimendekam dipenjara maksimal 5 tahun lamanya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Jambrong)