Tulungagung || Jatim Mitra TNI – POLRI com
Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan MA (23) wanita asal Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu sebagai tersangka pembunuhan bayinya sendiri. Kini, tersangka ditahan.
Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan pendalaman terhadap barang bukti, keterangan saksi maupun MA.
“Dari barang bukti, hasil autopsi dan dikuatkan oleh keterangan para saksi kemudian dilakukan gelar perkara. Akhirnya ibu bayi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Nanang, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, hasil autopsi yang dilakukan oleh Kedokteran Forensik Polda Jatim sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh MA. Bayi korban dipastikan meninggal dunia akibat ditenggelamkan ke dalam air.
“Saat diperiksa, MA juga mengakui telah menenggelamkan bayi dilahirkan itu ke dalam bak berisi air. Kemudian, berselang lima menit kemudian bayi itu meninggal,” ujarnya.
Baca juga:
Teganya Ibu di Tulungagung Habisi Bayinya dengan Dibenamkan dalam Bak
Akibat perbuatannya saat ini tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Polisi akan menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri Tulungagung guna diajukan ke persidangan.
Awalnya, MA yang tinggal sendiri di rumahnya pada Selasa (29/7/2025) melahirkan bayi secara sembunyi-sembunyi tanpa bantuan medis. Saat itu bayi laki-laki tersebut sempat berusaha dirawat.
Sesaat pascamelahirkan, MA memesan susu UHT dan minuman isotonik di minimarket melalui layanan pesan antar. Susu tersebut diminumkan secara bertahap kepada bayinya. (Jambrong)