banner 728x250

Mahasiswa Buka Posko Pengaduan PBB-P2 Kota Mojokerto

Mahasiswa Buka Posko Pengaduan PBB-P2 Kota Mojokerto

banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Kalangan mahasiswa bakal membuka posko pengaduan menyikapi kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kota Mojokerto.

banner 325x300

Langkah tersebut ditempuh menyusul makin banyaknya warga yang merasa keberatan atas kebijakan yang berlaku sejak dua tahun terakhir tersebut.

Inisiasi tersebut datang dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Mojokerto.

Rencana membuka posko pengaduan merupakan tindak lanjut usai menggelar kajian publik yang menyoroti kebijakan kenaikan PBB-P2 di Kota Mojokerto, Minggu (19/8) lalu.

’’Kami akan membuka posko pengaduan untuk menampung keluhan dari masyarakat atas kenaikan PBB,’’ ungkap Ketua HMI Cabang Mojokerto Ambang Muchammad Irawan.

Dikatakannya, masih banyak masyarakat yang keberatan atas melonjaknya PBB-P2 yang diterapkan sejak 2024 lalu. Terlebih, kenaikannya juga dinilai tak wajar karena langsung meroket hingga tiga kali lipat.

’’Bahkan ada yang laporan ke kami PBB-nya naik hingga 350 persen,’’ ulasnya.

Karena itu, kalangan mahasiswa berinisiasi untuk menampung pengaduan langsung dari masyarakat. Tak sekadar mewadahi keluhan, aspirasi juga akan disampaikan ke Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto sebagai pertimbangan untuk mengevaluasi kebijakan kenaikan PBB-P2. ’’Karena masih banyak warga yang keberatan, tapi tidak tahu harus mengadu ke mana,’’ ulasnya.

Terlebih, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa juga telah menginstruksikan kepala daerah untuk merelaksasi PBB-P2. Meski pemkot memberikan keringanan berupa diskon 10-40 persen dari pokok PBB-P2, namun insentif tersebut dinilai muspro karena tidak imbang dengan persentase kenaikan.

Sehingga, dalam forum diskusi yang digelar HMI Cabang Mojokerto menghasilkan sejumlah catatan kritis. Di antaranya menyerukan agar Pemkot Mojokerto melakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan kenaikan PBB-P2 yang diterapkan sejak 2024-2025. Selain itu, mahasiswa juga menentang pemberian diskon dan mendorong agar kebijakan kenaikan pajak dibatalkan.

Sebelumnya, Pemkot Mojokerto diketahui memberikan pengurangan pengenaan PBB-P2 tahun 2025 hingga 40 persen sampai dengan akhir tahun 2025. Hal tersebut tertuang melalui Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025. ’’Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,’’ tutur Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melalui rilis resmi pada Jumat (15/8) lalu.

Pemberian insentif ini diberikan saat penetapan PBB di awal tahun secara otomatis melalui sistem. Besarnya pengurangan diberikan dengan ketentuan, pokok PBB-P2 Rp 0 sampai dengan Rp 1.000.0000 diberikan pengurangan 40 persen, pokok PBB-P2 Rp 1.000.001 sampai dengan Rp 2.500.000 diberikan pengurangan 35 persen.

Sedangkan untuk pokok PBB-P2 Rp 2.500.001 sampai dengan Rp 5.000.000 diberikan pengurangan 30 persen, dan PBB-P2 Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000 diberikan pengurangan 20 persen. Serta, jika pokok PBB-P2 lebih dari Rp 50.000.001 diberikan pengurangan sebesar 10 persen.
(Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *