banner 728x250

Jerat Mafia Tanah di Tangerang: Perjuangan Ahli Waris Biru Sena Melawan Manipulasi Dokumen dan Putusan Janggal Pengadilan

Jerat Mafia Tanah di Tangerang: Perjuangan Ahli Waris Biru Sena Melawan Manipulasi Dokumen dan Putusan Janggal Pengadilan

banner 120x600
banner 468x60

TANGERANG || JABAR MITRA TMI – POLRI.COM

Para ahli waris almarhumah Biru Sena sedang dalam perjuangan hukum yang rumit dan penuh kejanggalan untuk mempertahankan hak mereka atas lahan yang kini menjadi bagian dari Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.

banner 325x300

Tanah seluas hampir 1 hektar ini, yang berlokasi di Kelurahan Kunciran Jaya, Kota Tangerang, memiliki bukti kepemilikan berupa Girik Hak Milik Adat Letter C No. 864. Keluarga menegaskan bahwa lahan tersebut tidak pernah dijual kepada pihak mana pun.

Sengketa Pembayaran dan Dugaan Mafia Tanah. Proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan yang seharusnya berjalan lancar justru terhambat.

Ahli waris Biru Sena menghadapi rintangan dari oknum dan mafia tanah yang berusaha merebut lahan tersebut. Akibatnya, uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Keadaan ini memicu perpecahan di antara ahli waris, yang terbagi menjadi dua kubu: kubu almarhum Aceng dan kubu almarhum Nurdin Zuraid. Kedua kubu mengajukan gugatan terpisah di Pengadilan Negeri Tangerang.

*Kejanggalan Putusan Pengadilan*

Dalam gugatan Perkara No. 737/Pdt.G/2019/PN.Tng, yang diajukan oleh Nurdin Zuraid, PT. Modernland masuk sebagai penggugat intervensi. Putusan pada 13 Januari 2021 mengabulkan gugatan intervensi PT. Modernland, menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah tanah seluas 7.966~m^{2}, di mana 6.011~m^{2} di antaranya terkena proyek tol. Namun, putusan ini penuh kejanggalan.

“APAPUN YG MENJADI KEPUTUSAN PERKARA 737 dan perkara 158 HARUS DI TOLAK KARENA KURANG PIHAK atau CACAT HUKUM,” uangkap Jacksany, sebagai pihak Ahli Waris.

*Identitas Penggugat Diragukan:*

Nurdin Zuraid disebut lahir pada tahun 1936 dan beralamat di Lengkong Kulon, padahal ia tinggal di Kunciran Jaya.

* Klaim Palsu tentang Keturunan: Putusan menyatakan Biru Sena tidak memiliki anak, padahal ia memiliki lima anak kandung.

* Alas Hak Tidak Sesuai: Alas hak PT. Modernland untuk Bidang 115 dan 117 (Girik C 539 dan Girik C 1135) berada di lokasi yang berbeda, jauh dari area proyek tol.

* Dokumen Jual Beli Mencurigakan: Untuk Bidang 182 dan 186, dokumen jual beli mencantumkan H. Lamad sebagai penjual, padahal ia tidak memiliki hubungan keluarga atau kuasa dari ahli waris Biru Sena.

*Manipulasi Dokumen dan Intervensi Pejabat*

Perjuangan ahli waris semakin sulit saat mencoba mencairkan dana ganti rugi untuk Bidang Nomor 116. Upaya pencairan oleh Maulana Malik, anak almarhum Aceng, gagal karena penggunaan surat kuasa dengan tanda tangan ahli waris yang dipalsukan. Tanda tangan tersebut berhasil dibatalkan dengan Akta Pernyataan Pencabutan Kuasa.

Selanjutnya, Agus Elia Darius mengklaim Bidang 116 menggunakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 1280 dengan luasan 1.960~m^{2}, yang tidak sinkron dengan luasan Bidang 116 yang sebenarnya, yaitu 2.129~m^{2}. Anehnya, BPN tetap menerima klaim tersebut.

Meskipun Berita Acara Mediasi menyatakan Bidang 116 adalah milik Biru Sena, pencairan dana kembali terhambat. Uang akhirnya dititipkan ke pengadilan akibat dugaan intervensi Camat Pinang, Syarifudin Harja Winata. Dalam gugatan terbaru, Perkara No. 1256/Pdt.G/2023/PN.Tng, Agus Elia Darius menggugat almarhum Aceng.

Putusan pada 24 Juli 2024 kembali menunjukkan kejanggalan, di mana gugatan terhadap orang yang sudah meninggal tetap dilanjutkan. Luas Bidang 116 diubah menjadi 1.960~m^{2} agar sesuai dengan AJB Agus Elia Darius, dan AJB tersebut juga dinilai cacat.

Seruan Keadilan dari Ahli Waris
Jacksany, salah satu perwakilan ahli waris, bersaksi di bawah sumpah bahwa Biru Sena tidak pernah menjual tanahnya, dan Girik C.864 masih terdaftar atas namanya.

Ia menegaskan bahwa PT. Modernland tidak pernah membeli lahan tersebut dan tidak memiliki surat keputusan pembebasan lahan di wilayah Kunciran Jaya. Mewakili para ahli waris, Jacksany menyuarakan harapan agar perjuangan mereka selama bertahun-tahun membuahkan hasil.

“Semoga uang ganti rugi lahan hak milik kami dapat dibayarkan kepada kami para pihak ahli waris, karena lahan kami sudah digunakan untuk kepentingan jalan umum selama bertahun-tahun,” tutur Jacksany kepada wartawan, Jumat (23/08/2025). Ia juga mengajak aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya.

Red##

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *