Tuban || Jatim mitra TNI – POLRI.com
Selain bakal mendekam lama di balik jeruji besi, FM, 43, guru cabul di salah satu SMP di Tuban itu akhirnya dipecat dari statusnya sebagai pendidik.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban Fien Roemini Koesnawangsih.
Kepada wartawan Mitratni_Polri ini, Fien—sapaan akrabnya—memastikan bahwa guru bejat itu bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sehingga, tidak ada kaitannya dengan institusi yang dipimpinnya.
‘’Tapi info yang kami peroleh, oknum guru tersebut (FM tersangka kasus pencabulan, Red) sudah dipecat,’’ ujar pejabat yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan itu.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pendidikan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Siswo Suwarko mengaku belum mengetahui secara detail kasus tersebut.
Dia mengatakan, sampai saat belum mendapatkan konfirmasi ataupun informasi mengenai identitas oknum guru cabul tersebut.
‘’Yang bersangkutan kita belum tahu,’’ ujar dia kepada wartawan, kemarin (20/8).
Kendati demikian, jika memang terbukti melakukan pelanggaran, terutama kategori berat, maka akan mendapatkan sanksi sesuai yang berlaku.
‘’Akan mengikuti aturan yang berlaku,’’ ucapnya singkat.
Sebagaimana diketahui, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban pada pekan lalu, pengapnya jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban telah menanti FM.
Namun, semua belum cukup jika dibandingkan mimpi dan masa depan gadis yang dicabulinya. (Jambrong)