banner 728x250

Polres Blitar Kota Bongkar Arena Sabung Ayam di Srengat

Polres Blitar Kota Bongkar Arena Sabung Ayam di Srengat

banner 120x600
banner 468x60

Blitar || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Polres Blitar Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat.

banner 325x300

Kali ini, melalui Polsek Srengat, aparat kepolisian berhasil mengungkap dan membongkar arena judi sabung ayam yang beroperasi di wilayah Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang didapatkan pada pagi hari Minggu, 17 Agustus 2025. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan lokasi perjudian tersebut.

Hasil penyelidikan membuahkan temuan sebuah arena sabung ayam yang sudah disiapkan dengan perlengkapan lengkap untuk aktivitas ilegal tersebut.

“Temuan ini menunjukkan masih adanya oknum yang mencoba menggerakkan judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kami tidak akan mentolerir bentuk perjudian apapun karena jelas merusak tatanan sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung melakukan pembongkaran lokasi perjudian secara tegas. Selain menyita sejumlah perlengkapan judi seperti sarana sabung ayam dan peralatan taruhan, petugas juga membakar sarana yang tidak bisa dibawa guna mencegah kembali digunakan oleh para pelaku.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan tegas bagi siapa pun yang mencoba menjalankan atau memberikan ruang bagi aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli, pengawasan, dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Blitar Kota juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan dari tindakan kriminal seperti judi sabung ayam. Masyarakat diharapkan tidak terlibat, baik sebagai pelaku maupun pendukung, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan serupa.

Selain itu, Polres Blitar Kota menegaskan, pemberantasan segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum. Aparat juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberi ruang terhadap aktivitas serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Keberhasilan pemberantasan judi ini tidak hanya tugas kepolisian, tetapi juga peran aktif seluruh warga,” tambah Kapolres.

Dengan langkah cepat dan tegas ini, Polres Blitar Kota bertekad mewujudkan wilayah yang bebas dari aktivitas perjudian dan berbagai bentuk kejahatan yang mengganggu ketenteraman masyarakat. Semoga upaya ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menciptakan keamanan dan ketertiban yang lebih baik.
(Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *