Kediri || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Setelah sempat buron hampir sepekan, seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih bersama Resmob Polres Kediri.
Tersangka bernama Suarwan Wahyudi (37) asal Lampung Tengah, dibekuk saat bersembunyi di sebuah kos di Dusun Katang Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kamis (14/8/2025) malam.
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Agung Saifudin, menjelaskan Suarwan sebelumnya ditetapkan sebagai DPO setelah aksinya bersama seorang rekannya, Ahmad Febrianto (19), terekam kamera CCTV.
Keduanya diduga mencuri sejumlah barang berharga milik perangkat desa di Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih.
“Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih bersama Resmob Polres Kediri berhasil mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka ditangkap di kos tempat persembunyiannya,” kata AKP Agung Saifudin saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Kasus ini bermula pada Senin (28/7/2025) dini hari. Saat itu korban, Sandi Priyanggo (35), tengah tertidur di rumahnya dengan kondisi pintu depan tidak terkunci.
Pelaku Suarwan masuk dengan leluasa melalui pintu depan, sementara rekannya Ahmad Febrianto menunggu di luar rumah untuk memantau situasi.
Begitu berhasil masuk, Suarwan langsung menggasak sejumlah barang berharga dari dalam kamar dan ruang tamu rumah korban.
Diantaranya sebuah tas Eiger, tiga unit vapor, satu pod rokok elektrik, ikat pinggang, kabel USB, headset, kacamata hitam, jam tangan merk Philipe Ricci, airpods, adaptor iPhone, tiga potong kaos, hingga satu jaket cokelat. Tidak hanya itu, sebuah aki sepeda motor yang ditaruh di meja juga ikut digondol
Korban baru sadar setelah mendapati barang-barangnya raib. Dari rekaman CCTV sekitar rumah, terlihat sosok pelaku yang kemudian dicurigai sebagai Suarwan.
Upaya korban mencari pelaku sempat dilakukan, bahkan ia pernah dipergoki warga saat berada di sekitar kosnya. Namun pelaku kabur ke arah jalan raya Kediri-Tulungagung hingga akhirnya polisi turun tangan.
Selain pencurian di rumah perangkat desa, kedua tersangka juga mengaku pernah beraksi di lokasi lain. Mereka mengambil satu unit motor Suzuki Smash serta sejumlah barang di sebuah warung kelontong di Desa Rembang, mulai dari rokok berbagai merek hingga kebutuhan rumah tangga.
Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan di antaranya tas Eiger, headset, jaket, beberapa kaos, dan jam tangan. Sebagian barang sudah sempat dijual online dengan harga murah.
Meski kasus ini sempat menimbulkan keresahan warga, akhirnya korban memilih menempuh jalur damai. Suarwan bahkan meminta maaf secara langsung dengan sungkem kepada orang tua dan korban.
“Kedua pihak sepakat damai secara kekeluargaan, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” imbuh Agung.
Kapolsek menegaskan meski berakhir damai, polisi tetap memberi pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya memastikan rumah terkunci saat ditinggalkan.
“Kami tetap melakukan langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang. Kami harap masyarakat ikut aktif menjaga lingkungan agar lebih aman,” pungkas Agung.
(Jambrong)