Surabaya || Jatim Mitra TNI -POLRI.com
Upaya nekat pria asal Surabaya berinisial DVA menyelundupkan ratusan hewan tanpa dokumen resmi berakhir di tangan petugas. Balai Karantina Indonesia Jawa Timur (Barantin Jatim) bersama Ditreskrimsus Polda Jatim menggagalkan pengiriman ilegal tersebut.
Ungkap kasus penyelundupan hewan ini digelar di Jalan Raya Bandara Juanda, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Kamis (14/8).
Kepala Balai Karantina Jatim, Hari Yuwono Ady mengungkapkan, aksi ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Barantin Jatim.
Petugas kemudian membongkar rencana pengiriman anjing, marmut, dan burung melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Atapupu, NTT.
“Pelaku membawa media pembawa berupa 10 ekor anjing, 11 ekor marmut, dan 83 ekor burung tanpa dokumen persyaratan serta tidak melapor ke petugas karantina, baik di Surabaya maupun di Atambua,” jelas Hari, Kamis (14/8).
Menurutnya, pelanggaran ini terjadi pada April 2025 dan sangat berisiko menularkan penyakit berbahaya. “Bisa rabies, flu burung atau influenza yang dapat mengancam kesehatan masyarakat karena sifatnya zoonosis,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, DVA mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa. Namun kali ini, pihak Barantin Jatim berhasil mengungkapnya dan memproses ke ranah hukum.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan, dilanjutkan dengan penyidikan sebelum P21 di Kejaksaan Tinggi Jatim,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 16 kandang besi, berita acara kematian 11 ekor marmut, 83 ekor burung, dan 4 ekor anjing. Kematian hewan-hewan tersebut diduga akibat dehidrasi, stres, serta kondisi kandang yang tidak layak.
Sementara itu, enam ekor anjing yang masih hidup, terdiri dari satu ekor Pitbul, dua Pomeranian, satu Chow Chow, satu Husky, dan satu Poodle, kini dirawat di Instalasi Karantina Hewan Kesayangan Karantina Jatim.
Ia menegaskan, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya mematuhi aturan karantina demi kesehatan hewan dan manusia.
“Lalu lintas hewan yang tidak dilaporkan rawan melanggar prinsip kesejahteraan hewan. Kami ingin masyarakat paham, setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan karantina,” tandasnya.
Atas perbuatannya, DVA dijerat Pasal 88 huruf a dan c jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.
(Jambrong)