Surabaya || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan larangan bagi RT, RW, maupun kelurahan untuk menarik sumbangan perayaan Hari Kemerdekaan dengan menentukan batas minimal nominal kepada warga.
Menurutnya, setiap permintaan bantuan dana harus disertai pernyataan bahwa kontribusi tersebut bersifat sukarela, tanpa paksaan, dan nominalnya diserahkan sepenuhnya kepada pemberi.
“Saya berharap seluruh aparat desa maupun kelurahan, ketika meminta bantuan, bisa menyampaikan secara jelas bahwa ini tidak memaksa,” ujar Eri, Selasa (12/8/2025).
Meski begitu, Eri tetap mengajak warga bergotong royong memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia. “Siapapun, ayo berikan sumbangsih kita. Bisa berupa harta, tenaga, atau pikiran untuk memeriahkan ulang tahun ke-80 ini,” tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul dugaan penarikan sumbangan secara memaksa oleh pengurus RW kepada sebuah toko rokok elektronik di Jalan Gemblongan, Surabaya, dengan nominal Rp500 ribu.
Kasus tersebut telah dimediasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada Senin (11/8/2025). Tiga perempuan penagih sumbangan, yang mengaku sebagai Kader Surabaya Hebat (KSH) mewakili RW 3, membantah adanya penentuan nominal minimal seperti yang dituduhkan pemilik toko.
Permasalahan akhirnya diselesaikan secara damai, dan Armuji turut memberikan sumbangan untuk mendukung kegiatan perayaan 17 Agustus di wilayah tersebut.
Trio##