banner 728x250

SKANDAL PENGUASAAN LAHAN PETANI TANPA LUNAS! DUGAAN OKNUM PERANGKAT DESA’ GLINDAH IKUT TERLIBAT

SKANDAL PENGUASAAN LAHAN PETANI TANPA LUNAS! DUGAAN OKNUM PERANGKAT DESA' GLINDAH IKUT TERLIBAT

banner 120x600
banner 468x60

Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Heboh dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat, kali ini melibatkan oknum perangkat Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

banner 325x300

Seorang warga bernama Muanah, pemilik sah lahan pertanian, mengaku tanahnya diduga telah dikuasai paksa oleh pihak pengembang sebelum pelunasan pembayaran. Lebih parahnya lagi, petok D asli milik Muanah diduga dirampas oleh Kepala Desa Glindah, Sutri.

Tim investigasi media yang turun langsung ke lokasi menemukan bahwa lahan milik Muanah kini telah dipetak-petak menjadi 12 bidang kavling, bahkan dua unit rumah tampak telah dibangun dan siap huni. Salah satu bidang kavling disebut sudah terjual kepada atas nama inisial HN, warga Surabaya.

Keterangan tersebut diberikan oleh marketing penjualan, Saipul, yang menyatakan bahwa penjualan beberapa bidang telah terjadi meski status kepemilikan lahan secara penuh masih belum terpenuhi karena belum adanya pelunasan dari pengembang kepada pemilik lahan asli.

Saat ditemui di kediamannya, Muanah membenarkan bahwa lahannya belum dibayar lunas dan dirinya merasa telah dirugikan. Ia juga menegaskan bahwa perkara ini sudah dikuasakan secara resmi kepada kuasa hukum, yakni Djaka Hikmatul Aulia., SE., MM., SH., M.Ph. dan pendampingan Irawan.

“Saat itu kepala desa minta surat petok D saya, tetapi belum ada pelunasan dari pihak pembeli namun Kades berdalih untuk keamanan, sekarang malah tanah saya sudah di jadi kavling dan Ia menjelaskan kalau perkara itu sekarang semuanya sudah saya kuasakan,” tegasnya.

Lebih mengejutkan keterangan dari anak kandung Muanah Inisial SDR menyampaikan sempat didatangi dua perangkat desa Pj Kasun dan BPD mereka melakukan intimidasi menyuruh untuk melakukan pencabut surat kuasa, ujar SDR saat dikonfirmasi melalui WhatsApp

Sementara itu, pihak penerima kuasa hukum, Gus Aulia, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/8/2024), menyatakan dengan tegas bahwa penguasaan lahan tanpa pelunasan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum jika memenuhi unsur-unsur tertentu misalnya

Penguasaan tanpa izin jika seseorang menguasai lahan tanpa izin dari pemilik lahan atau tanpa hak yang sah.

Tidak ada pembayaran jika penguasaan lahan tersebut tidak diimbangi dengan pembayaran yang sesuai dengan hak-hak pemilik lahan.

Merugikan pemilik lahan jika penguasaan lahan tersebut menyebabkan kerugian bagi pemilik lahan.

Hukum yang Berlaku
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Mengatur tentang hak-hak dan kewajiban pemilik lahan.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).Mengatur tentang hak-hak atas tanah dan penguasaan tanah.
Tindakan Hukum

Gugatan perdata. Pemilik lahan dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta penguasaan lahan yang sah dan ganti rugi.

Laporan polisi. Pemilik lahan dapat melaporkan kasus penguasaan lahan tanpa pelunasan kepada polisi jika dianggap sebagai tindak pidana.
Pengecualian

Penguasaan lahan yang sah. Jika penguasaan lahan tersebut didasarkan pada perjanjian yang sah dan telah dibayar sesuai dengan ketentuan.

“Ini jelas pelanggaran hukum. Tanah rakyat tidak bisa dipermainkan seenaknya, apalagi dilakukan oleh oknum yang seharusnya melindungi warga,” tegas Gus Aulia.

Dugaan praktek mafia tanah di balik proyek kavling Desa Glindah ini. Sementara itu, tekanan publik terhadap aparat penegak hukum kian meningkat untuk segera turun tangan mengusut kasus ini hingga tuntas.

Team/red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *