Lamongan || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Tertangkap miliki sabu-sabu (SS), Satria Dwi Prakoso, 19, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (4/8).
Terdakwa asal Kelurahan/ Kecamatan Babat tersebut mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Oliviarin Rosalinda Taopan.
‘’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara,’’ tutur Linda, sapaan akrabnya.
Barang bukti berupa tiga klip plastik berisi SS dengan berat bersih 0,66 gram, satu sekop sedotan, timbangan digital, sobekan tisu warna putih, dan plastik kosong.
‘’Dirampas untuk dimusnahkan,’’ ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menerima vonis tersebut. JPU I Putu Wahyu Pradiptha menjelaskan, sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun.
Serta pidana denda Rp 800 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. ‘’Kami terima putusan,’’ imbuhnya.
Kejadian bermula Rabu (23/4) pukul 02.19 WIB, terdakwa Satria memesan SS melalui WhatsApp dari Ipung masih DPO. Dalam percakapan itu, keduanya menyepakati harga sebesar Rp 800 ribu.
Tak lama setelah transfer dilakukan melalui aplikasi DANA, Ipung mengirimkan lokasi ranjau SS yang disembunyikan di dekat tiang listrik di Jalan Pramuka, Kelurahan/ Kecamatan Babat.
Terdakwa lalu mengambil barang haram tersebut, serta membawanya ke tempat kos di Kecamatan Babat. Kemudian SS dipaket ulang menjadi tiga bagian dalam plastik klip dan satu di antaranya disembunyikan dalam bungkus rokok.
Namun, belum sempat diedarkan, polisi yang sudah mengintai langsung melakukan penggerebekan.
(Jambrong)