Kota Mojokerto || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Sebanyak 25 pengedar narkoba digulung Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota selama dua bulan terakhir.
Mereka ditangkap bersama barang bukti ratusan gram sabu dan ribuan butir obat berbahaya yang akan diedarkan ke kalangan pelajar serta anak muda.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, 25 tersangka diringkus berdasarkan 22 kasus laporan polisi selama periode 19 Mei sampai 31 Juli. ’’Sebagian tersangka sudah kami titipkan ke lapas,’’ ucapnya saat jumpa pers, kemarin (5/8).
Barang bukti narkoba yang disita berupa 270,13 gram sabu, 14 butir ekstasi, dan 2.630 butir pil dobel L atau pil koplo.
Selain itu, polisi juga mendapatkan 9 timbangan elektronik, 27 HP, 8 motor, dan uang tunai Rp 1,6 juta. Narkoba senilai Rp 367 juta itu rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dengan sasaran pelajar dan anak muda. ’’Masyarakat yang berhasil diselamatkan (dari penyalahgunaan narkoba) 5.359 jiwa,’’ imbuhnya.
Menurutnya, para tersangka mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau dan bertemu langsung dengan pembeli. Adapun transaksinya dilakukan lewat transfer rekening bank serta aplikasi dompet digital seperti DANA. ’’Motifnya para tersangka mencari keuntungan secara material dan mengonsumsi narkoba secara gratis,’’ imbuhnya.
Tersangka pengedar sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, pengedar pil koplo dikenai Pasal 435 subsider Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Jambrong)