banner 728x250

Cabuli Anak 8 Tahun, Hakim Dituntut 12 Tahun Penjara

Cabuli Anak 8 Tahun, Hakim Dituntut 12 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Miftakhul Farid Hakim, 32, babak belur dimassa.
Warga marah karena dia mengelak melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak.

banner 325x300

Warga Tambaksari, Surabaya, itu akhirnya diamankan anggota Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto di Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging.

Kasus pada Desember tahun lalu itu, Senin (4/5) memasuki tuntutan.
Terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dihukum selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa menculik siswi kelas II SD asal Kecamatan Pungging lalu dicabuli di kebun tebu di Kecamatan Ngoro, 9 Desember lalu.

Sebelum disetubuhi, terdakwa lebih dulu membujuk korban yang tengah asyik bersepeda ikut mengantarkan ke alamat salah satu sekolah dengan dibonceng motor Honda Scoopy merah.

Setelah korban naik, motor tak lantas diarahkan ke sekolah yang ditanyakan.
Melainkan diarahkan ke perkebunan tebu yang sepi di kawasan Kecamatan Ngoro.

Di tengah-tengah kebun, terdakwa menyetubuhi sang anak.
Terdakwa juga merampas anting korban lalu meninggalkan korban di kebun tebu setelah dieksekusi.

Informasi yang beredar, jumlah korban yang menjadi kebiadaban Farid mencapai enam anak.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, jaksa meyakini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Amar tuntutan dibacakan JPU I Gusti Ngurah Yulio ’’Tuntutan pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,’’ kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W Erfandi Kurnia Rachman seperti dilansir Radar Mojokerto.

Dalam amar tuntutannya, Erfandi mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan terdakwa.

Yakni, perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat.
Bahkan, mengakibatkan luka dan trauma sendiri bagi korban yang masih berusia 8 tahun.

’’Hal yang meringankan terdakwa adalah adanya pengakuan penyesalan terdakwa atas perbuatannya,’’ imbuhnya.
(Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *