banner 728x250

Bertopeng Beras Premium, Pabrik Oplosan Ini Lokasinya Sekitar 70 Kilometer dari Lamongan

Bertopeng Beras Premium, Pabrik Oplosan Ini Lokasinya Sekitar 70 Kilometer dari Lamongan

banner 120x600
banner 468x60

Lamongan || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Sebuah pabrik pengolahan beras oplosan premium dibongkar aparat kepolisian.
Lokasinya sekitar 70 kilometer (km) dari Lamongan.

banner 325x300

Yakni, pabrik pengolahan beras milik CV Sumber Pangan Grup di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.

Pabrik ini digerebek Polda Jatim bersama Polres Sidoarjo, setelah terbukti memproduksi beras dengan klaim kualitas premium dan label SNI serta halal palsu.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelanggaran terhadap standar mutu pangan, khususnya beras, yang menjadi konsumsi utama masyarakat. Tidak boleh ada lagi praktik curang seperti ini,” tegas Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto dalam konferensi pers, Senin (4/8) siang.

Kasus ini terungkap berawal saat Satgas Pangan Polresta Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Larangan, Kecamatan Candi (25/7).

Satgas menemukan produk beras bermerek SPG yang diduga tidak sesuai kualitas premium.
Setelah dilakukan pengecekan mandiri ke kantor Bulog Surabaya, sampel beras SPG diketahui tidak memenuhi standar mutu.

Selasa (29/7), Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek tempat produksi beras SPG yang dikelola MLH, pemilik CV Sumber Pangan Grup.

Pemilik ternyata tidak bisa menunjukkan bukti uji laboratorium, tidak memiliki sertifikat halal, dan tidak memiliki keahlian dalam produksi beras premium.

Bahkan, ada pencampuran beras lokal dengan beras aromatik Pandan Wangi dengan perbandingan 10:1 hanya untuk memberikan aroma khas.

“Seluruh produk kemudian dikemas dalam karung bertuliskan logo SNI dan Halal, padahal merek beras tersebut belum tersertifikasi secara resmi,” katanya.

“Beras oplosan ini diedarkan dalam kemasan 3 kg (untuk zakat), 5 kg, dan 25 kg,” tambahnya.

Polisi mengamankan 12,5 ton beras siap edar berbagai jenis dan ukuran 800 karung kosong SPG 25 kg serta 1.000 karung kosong SPG tiga kg, berbagai mesin produksi seperti color sorter, silo, mesin poles batu, dan mesin jahit, satu unit mobil operasional Mitsubishi kuning dan dokumen hasil uji laboratorium dari Disperindag Jatim.

Penyidik resmi menetapkan MLH sebagai tersangka.

Jeratan hukumannya, pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya, paling lama lima tahun.
(Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *