Pati ||Jateng Mitra TNI – POKRI.com
5 Agustus 2025, Telah terjadi perampasan barang-barang hasil donasi dari masyarakat yang dikumpulkan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di sudut alun-alun kota Pati.
Perampasan yang dilakukan oleh Satpol PP memicu masyarakat yang tergabung dalam AMPB dan simpatisannya pun melakukan perlawanan seadanya
Namun kakuatan tidak seimbang barang-barang bisa diangkut oleh Satpol PP dan disimpan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pati.
Barang-barang yang sudah berhasil disita berupa air mineral ratusan dus atau 3/4 dari barang-barang yang sudah terkumpul dari masyarakat.
Setelah barang-barang yang tersimpan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pati, massa berdatangan hingga membuat macet lalu lintas, kuasa hukum Serra Gulo lakukan negosiasi kepada Satpol PP dengan alasan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP adalah pencurian karena barang bukan miliknya dan izin sudah dilayangkan untuk tempat donasi tanggal 1 sampai tanggal 12.
Negosiasi pun alot dan sempat terjadi percekcokan dan pihak Satpol PP mengembalikan barang-barang yang sudah disita ke tempatnya namun baru berjalan separuh barang yang diangkut, Plt Sekda Riyoso menghalanginya dengan dalih kegiatan mengganggu ketertiban umum.
Terjadi negosiasi ulang hingga masa berdatangan ke Kantor Satpol PP untuk ikut andil dalam peristiwa tersebut.
Riyoso dengan dalih bahwa kegiatan tersebut mengganggu ketertiban barang boleh diambil tetapi tidak ditempatkan di tempat yang mengganggu ketertiban umum atau tempat-tempat yang dilarang.
AMPB tetap bersikukuh untuk meminta barang dan dikembalikan ke tempat semula hingga terjadi suara teriakan-teriakan kegaduhan yang luar biasa di halaman Satpol PP Pati. Hingga pukul 14.00 WIB massa terus merangsek dan terjadi pengambilan paksa, barang diangkut kembali ke tempat semula.
Red.