Jakarta || Mitra TNI – POLRI.com
Dugaan praktek prostitusi terselubung di Bliss Massage yang berlokasi di Komplek Ruko Green Garden Blok Z RT 14 RW 08 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, semakin memanas.
Meski sudah viral di 12 media online, tempat ini masih beroperasi dengan santai seolah tak tersentuh hukum.
Bermodal izin massage dari tingkat RT hingga Pemda, Bliss Massage diduga kuat menyamarkan bisnis haramnya.
Tim investigasi media yang turun langsung ke lapangan mendapati kesaksian warga: terapis berusia muda, berpakaian seksi, dan tanpa sertifikasi resmi dari Parenkraf—semua demi memikat pelanggan.
Namun ketika dimintai konfirmasi, kasir berinisial R malah menjawab dengan nada arogan:
“Lokasi ini aman, bos kami M sudah lama koordinasi dengan aparat dan Parenkraf. Dijamin nyaman.”
Lebih sadisnya lagi, R bahkan menyebut ada “titipan” saat tim investigasi hendak bertanya lebih jauh. Pernyataan ini membuat publik bertanya-tanya: titipan ini maksudnya uang koordinasi, atau ada backing khusus?
Diamnya Aparat Pertanyaan Besar untuk Pemkot Jakarta Barat
Hingga Senin, 4 Agustus 2025, tak ada teguran dari Camat Kebon Jeruk, Polsek, Satpol PP, maupun Walikota Jakarta Barat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran terstruktur. Warga pun geram dan menuntut penutupan permanen jika memang terbukti ada praktek prostitusi.
Owner Tantang Media
Lebih mengejutkan lagi, Owner Bliss Massage, M, justru menantang media:
“Kalau mau diberitakan, viralkan saja sebanyak-banyaknya. Kami tidak takut.”
Pernyataan ini sontak menjadi tamparan bagi dunia pers dan publik. Bukannya melakukan klarifikasi atau pembelaan, sang owner malah memancing perang terbuka dengan media.
Generasi Muda di Ujung Jurang
Keberadaan prostitusi terselubung di tengah pemukiman jelas berpotensi merusak moral generasi muda. Namun, yang terjadi sekarang adalah sikap kebal hukum dan arogansi bisnis hitam yang dilindungi payung izin resmi.
Media Tidak Akan Diam
Tim investigasi menegaskan akan terus mengawal dan memberitakan skandal ini sampai Pemda DKI dan Pemkot Jakarta Barat bergerak. Jika tetap bungkam, kasus ini akan dibawa ke tingkat Pemprov DKI.
Pertanyaan besar, Apakah aparat akan bergerak menindak, atau publik harus menganggap bahwa “izin massage” kini bisa jadi kedok legal untuk prostitusi terselubung?
(Tim Redaksi PRIMA).