Bungku Utara || Morowali Utara Mitra TNI – POLRI.com
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Forum Masyarakat Bungku Utara melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Polsek Bungku Utara pada Senin, 4 Agustus 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambannya penanganan kasus peredaran narkoba, minuman keras (miras), dan perjudian yang marak di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan diam melihat daerah kami dijadikan ladang narkoba,” tegas Nurwali Sondeng, koordinator lapangan aksi. Ia menyampaikan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, terutama Polsek Bungku Utara, yang dinilai kurang serius dan terkesan membiarkan peredaran barang haram tersebut.
Isu dugaan adanya oknum aparat yang membekingi peredaran narkoba menjadi sorotan utama. Masyarakat menduga kuat adanya “perlindungan” dari oknum tertentu yang membuat sindikat narkoba leluasa beroperasi. Tudingan ini diperkuat dengan minimnya penindakan, meskipun laporan dari masyarakat terus berdatangan.
Tuntutan dan Ultimatum Masyarakat
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan sembilan poin tuntutan, di antaranya:
* Evaluasi Anggota Polsek: Meminta Kapolres Morowali Utara untuk segera memberhentikan oknum anggota Polsek Bungku Utara yang diduga terlibat sebagai pemakai atau beking peredaran narkoba.
* Sanksi ASN: Mendesak Bupati Morowali Utara untuk menindak tegas ASN atau pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
* Tes Urin Massal: Menuntut Kapolsek dan Camat untuk mendatangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satuan Narkoba Polres guna melakukan tes urin kepada seluruh anggota Polsek, pegawai kecamatan, dan pelajar.
* Pembentukan Satgas: Mendesak Pemerintah Kecamatan membentuk satuan tugas (satgas) kolaborasi lintas sektor yang melibatkan masyarakat untuk memberantas narkoba, miras, dan judi.
* Penegakan Hukum Tegas: Menuntut aparat menangkap pengedar narkoba, miras, dan pelaku perjudian, yang selama ini seolah tak tersentuh hukum.
* Ancaman Aksi Besar: Mengultimatum bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi hingga 17 Agustus 2025, masyarakat akan menggelar aksi besar-besaran dengan menduduki Kantor Polsek dan Kantor Camat Bungku Utara.
Kapolsek Bungku Utara, AKP Marten Tangkelangi, S.H., menampung aspirasi massa dan berjanji akan menindaklanjuti. Ia membantah adanya pembiaran, namun pengakuannya bahwa “sudah berusaha dalam melakukan tindakan namun belum berhasil” justru memunculkan pertanyaan baru tentang efektivitas kerja aparat di lapangan.
Di sisi lain, Camat Bungku Utara mengapresiasi aksi ini dan menyatakan akan membentuk satgas. Namun, janji pembentukan satgas ini disambut skeptis oleh sebagian massa, yang menilai langkah tersebut seringkali hanya menjadi wacana tanpa tindakan nyata.
Masyarakat kini menunggu pembuktian dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Waktu yang diberikan hingga 17 Agustus 2025 menjadi penentu apakah tuntutan mereka akan direspons dengan tindakan konkret atau hanya dianggap angin lalu, memicu konflik dan ketidakpercayaan yang lebih besar antara masyarakat dan aparat.
Publisher -Red
Reporter Nakir