banner 728x250

Kepala Desa Hakim Tegaskan Tak Ada Proyek Siluman Pembangunam Desa Bolo Sesuai Juknis

Kepala Desa Hakim Tegaskan Tak Ada Proyek Siluman Pembangunam Desa Bolo Sesuai Juknis

banner 120x600
banner 468x60

Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Pemerintah Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, memastikan bahwa seluruh program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai petunjuk teknis (juknis) serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 325x300

Kepala Desa Bolo, Hakim, menegaskan bahwa tidak ada satu pun kegiatan yang ditutupi atau dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Semua proses, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, telah disepakati bersama masyarakat dan tertuang dalam dokumen resmi APBDes.

“Kegiatan sudah tertuang dalam dokumen resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada yang disembunyikan. Semua berjalan berdasarkan aturan,” ujarnya.

Hakim juga menyampaikan keprihatinannya atas tindakan salah satu oknum yang mengaku sebagai jurnalis berinisial SKR, Dalam kunjungan ke kantor desa, SKR disebut bertindak tidak profesional, melontarkan ancaman bernada keras, menghardik kepala desa di hadapan perangkat, serta tidak menunjukkan etika maupun identitas jurnalistik secara jelas.

“Itu bukan sikap jurnalis. Dia datang bukan untuk mencari informasi secara berimbang, tetapi justru membuat suasana tidak kondusif. Bahasa tubuh dan tutur katanya mencerminkan intimidasi, bukan wawancara,” jelas Hakim.

Tindakan tersebut dinilai telah mencoreng citra pers yang selama ini dikenal menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Kehadiran SKR di kantor desa tanpa kejelasan media asal dan tanpa menunjukkan surat tugas atau kartu pers, memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan tidak memahami kaidah jurnalistik yang sahih.

Menanggapi pertanyaan seputar alokasi anggaran, pemerintah desa menegaskan bahwa seluruh informasi terkait Dana Desa terbuka untuk publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun keterbukaan tidak berarti membuka ruang untuk tindakan intimidatif dari pihak manapun.

“Jangan sampai publik disuguhi informasi keliru. Yang kami lakukan adalah menjalankan amanah undang-undang, termasuk transparansi dalam penggunaan anggaran,” tegas Hakim.

Sebagaimana tertuang dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, penggunaan Dana Desa harus diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, berdasarkan hasil musyawarah bersama. Pemerintah Desa Bolo juga menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan telah diawasi secara berlapis oleh BPD, pendamping desa, dan pihak kecamatan.

Sementara itu, pihak Kecamatan Ujungpangkah menyatakan bahwa mereka tidak menemukan pelanggaran administratif maupun teknis dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Bolo. Pembangunan berjalan aktif, sesuai ketentuan, dan tidak ada temuan penyimpangan yang dilaporkan oleh inspektorat maupun lembaga pengawas lainnya.

Dengan demikian, narasi liar yang menyebut adanya proyek siluman di Desa Bolo dinilai tidak berdasar. Pemerintah desa mengajak semua pihak, termasuk awak media, untuk bersikap profesional dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan masyarakat.

“Kami terbuka untuk siapa pun yang ingin mengakses data. Tapi jangan dibumbui dengan sikap premanisme berkedok jurnalistik. Itu berbahaya dan merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan,” pungkas Hakim.

Welling

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *