Banyuwangi || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Tambang gakian C yang berada di Rogojampi Banyuwangi di duga Ilegal.pasalnya dari hasil investigasi beberapa awak media pada Jumat (01/07) bahwa pemilik tambang di wilayah hukum Desa Rogojampi adalah milik seorang perempuan inisial (snt)
Dari hasil investigasi dugaan telah melakukan pengrusakan lingkungan dan persawahan yang mengakibatkan rusaknya lahan produktif.
Lokasi tambang milik Sinta di lensa wartawan
Kerusakan lingkungan di Desa Rogojampi semakin tinggi terjadi sejak beberapa tahun.dimana akses jalan banyak yang rusak.
Namun para pemilik pengusaha tambang tetap melakukan aktivitas dan diduga tanpa memiliki dokumen perizinan.
Kami menduga kuat bahwa pemilik tambang tidak mematuhi sejumlah peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Salah satu faktanya adalah pemilik tambang tidak pernah melakukan konsultasi publik dengan masyarakat terkait dokumen lingkungan yang mereka miliki.
Hal ini menjadi penyebab utama kegiatan tambang tersebut merusak lingkungan.
Kegiatan tambang di Desa Rogojampi diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan, terutama:
Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Permen Lingkungan Hidup No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
Di mohon aparat penegakan hukum dan dinas lingkungan hidup atas pengerusakan sawah yang masih produktif sebagai sumber daya alam dan lingkungan hidup, segera melakukan penindakan tegas terhadap pemilik tambang
Yang mana diduga telah melakukan pengerusakan lingkungan,
Menjerat pidana bagi para pengusaha tambang dan atas perbuatannya merusak lingkungan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sawah yang masih produktip sudah di gadang – gadang oleh presiden RI Prabowo Subiono yang gencar melakukan misi Ketahanan (PANGAN), namun telah di rusak dan hancur di tengah oknum Pengusaha pertambangan di Desa Rogojampi
Red / tim