banner 728x250

Diduga Camat Menganti Bersekongkol Tilep Kompensasi Perizinan menara BTS di Randupadangan

Diduga Camat Menganti Bersekongkol Tilep Kompensasi Perizinan menara BTS di Randupadangan

banner 120x600
banner 468x60

Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Aroma dugaan grativikasi mulai terkuak di balik pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

banner 325x300

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kepala Desa Randu Padangan yang mengizinkan berdirinya menara BTS diduga kuat ikut terlibat dalam praktik tilep (penggelapan) dana perizinan dan uang kompensasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat terdampak tidak diberikan

Warga yang selama ini diam, kini mulai angkat suara. Mereka menilai ada kejanggalan besar dalam proses berdirinya menara BTS yang tak hanya dibangun tanpa izin resmi, tapi juga tanpa ada pemberitahuan atau musyawarah dengan warga.

“Kami tidak pernah diberi tahu, tidak ada sosialisasi. Tiba-tiba  menara sudah berdiri, lalu kami dengar ada uang kompensasi yang tidak pernah sampai ke warga. Ke mana semua dana itu?” ujar salah satu warga Banyu Urip yang enggan disebut namanya karena alasan keamanan.

Menurut penelusuran sementara, terdapat indikasi bahwa sejumlah dana kompensasi dari pihak penyedia menara diduga mengalir ke oknum tertentu, tanpa transparansi kepada masyarakat.

Kuat dugaan Kepala Desa Banyu Urip terlibat dalam pengaturan dana tersebut bersama oknum pejabat desa atau kecamatan.

Ketua Ormas Madas DPAC Menganti, Gus Aulia, dengan tegas menyebut bahwa ada permainan busuk dalam proses perizinan dan distribusi dana kompensasi.

“Kami menduga Kades tidak berdiri sendiri. Adanya oknum yang saling melindungi. Dana perizinan dan kompensasi seharusnya diberikan kepada warga terdampak, bukan malah dijadikan bancakan segelintir orang,” tegasnya.

Pendirian menara BTS tanpa izin resmi telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, seperti:
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
• PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung (mengatur PBG);
• UU Desa No. 6 Tahun 2014, yang mewajibkan keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa.

Jika terbukti adanya aliran dana yang diselewengkan dan tidak tercatat secara sah, maka Kepala Desa bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Warga mendesak aparat penegak hukum—baik Kepolisian, Kejaksaan, hingga Inspektorat Daerah—untuk turun tangan dan segera melakukan audit serta investigasi menyeluruh.

“Ini bukan sekadar soal menara. Ini soal kepercayaan rakyat yang dikhianati. Kami minta Kepala Desa Banyu Urip diperiksa dan seluruh aliran dana diperjelas. Kalau terbukti tilep uang rakyat, harus diproses secara hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Banyu Urip maupun Kecamatan Menganti serta pihak BTS tower yang bersangkutan kami tim team investigasi menunggu klarifikasi dari para pihak

Yanto

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *