Banyuwangi || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan dari instansi yang berwenang atau Diduga ilegal masih beraktifitas atau beroperasi menjadi masalah Tepatnya di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi
Dalam Penelusuran Tim Media ini bersama Ketua Lembaga Masyarakat (LSM) dan Media beberapa hari terakhir ini tepatnya pada hari senin 26/07/2025
Salah satu seorang warga saat di konfirmasi bersama tim tidak mau di sebutkan namanya mengeluh dengan adanya tambang tersebut dan tidak berani melarang karena kegiatan ini melibatkan banyak pihak, dari yang memiliki kekuasaan, preman, oknum
dan lainnya. Walaupun kegiatan tambang ilegal ini meresahkan masyarakat karena merusak alam, lahan pertani
Terlebih di musim hujan seperti ini, material tambang berupa tanah berserakan di jalanan. Paling parah di lokasi lahan yang di urug. Pengendara terganggu oleh ceceran tanah di jalan. Saat hujan, tanan tambang di jalan raya jadi lumpur dan licin.
Dan juga dilihat pemangku wilayah di lokasi tambang juga tak bisa berbuat banyak atau diam
aparat penegak hukum kurang maksimal dalam melakukan upaya hukum terhadap para penambang ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi
Ada indikasi oknum terlibat dalam usaha tambang di wilayah Banyuwangi. Dugaan keterlibatan itu seperti supplai (SOLAR) untuk alat berat ekscavator tambang, dump truk, dan penyedia alat berat.
“Makanya, penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal di Banyuwangi landai. Ini ada indikasi kuat ‘main mata’ antara penambang ilegal dengan oknum. Jika demikian, lantas masyarakat harus melapor kemana?
Contohnya tambang yang masih beroperasi sudah jelas Diduga ilegal, dan tidak ada upaya hukum
“Jangan sampai wajah Polri tercoreng karena penegakan hukum terhadap tambang ilegal ini kurang optimal di Banyuwangi. Masyarakat lebih aktif berperan untuk menyampaikan informasi dan melaporkannya ke Polres Banyuwangi atau Polda Jatim,”
( Red /Tim )