banner 728x250
Hukum  

Oknum PNS Pemkot Mojokerto  yang Cabuli Siswi Dipecat

Oknum PNS Pemkot Mojokerto  yang Cabuli Siswi Dipecat

banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Mojokerto, YH, 43, yang terbukti mencabuli siswi sekolah di bawah umur telah dipecat.

banner 325x300

Selain harus menjalani hukuman penjara, kariernya sebagai abdi negara juga harus berakhir setelah diberhentikan dengan tidak hormat.

YH, telah resmi dipecat sebagai ASN di Pemkot Mojokerto. Akibat perbuatannya, eks pegawai Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakot Mojokerto ini dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan.

’’Kabarnya sudah turun, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),’’ tandas salah satu ASN di Pemkot Mojokerto.

Sanksi berat itu diterima YH karena dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, sumber yang meminta identitasnya tak dipublikasikan ini mengaku tidak mengetahui kapan pemecatan itu resmi ditetapkan. ’’Sepertinya sudah beberapa waktu yang lalu,’’ ujar sumber.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Ikromul Yasak belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, sambungan telepon seluler maupun WhatsApp (WA) belum direspons.

Sanksi pemecatan tersebut dikabarkan turun setelah proses hukum dari kasus pencabulan sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Pemkot Mojokerto juga telah menerima pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain harus melepas status ASN, YH yang dijatuhi vonis hukuman penjara 7 tahun pada 2024 kini juga harus mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Untuk diketahui, oknum PNS Pemkot Mojokerto ini sebelumnya dinyatakan terbukti mencabuli korban yang merupakan siswi SMA sebanyak lima kali pada kurun Mei-Oktober 2023 lalu.

YH terbukti secara sah melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *